Berita Tana Tidung Terkini

Wabup KTT Hendrik Ingatkan, Pejabat Pengguna Anggaran, Tepat Biaya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung gelar Kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO/Diskominfo KTT
Kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan Pemkab Tana Tidung di Gedung Pendopo Djaparuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung gelar Kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan yang digelar Rabu (28/4/2021) kemarin itu dibuka oleh Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, di Gedung Pendopo Djaparuddin.

Kegiatan tersebut dihadiri peserta Diseminasi, yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP).

Baca juga: Minah Warga di Pesisir Bontang Keluhkan, Sebulan 4 Kali Rumahnya Kebanjiran, Barang Banyak Rusak 

Serta Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Tana Tidung.

Hendrik mengatakan, semakin kompleksnya kebutuhan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pembangunan daerah juga diikuti komplitnya regulasi barang/jasa.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Awal Mei 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, dan profesional.

"Sehingga diharapkan pengguna keuangan negara lebih efisien, efektif, berkualitas, tepat biaya, tepat jumlah, dan tepat waktu, serta tepat lokasi dan tepat penyedia," ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Temuan Dugaan Repacking Produk Beras & Gula, Kadisnaktan Tarakan Sebut Masih Perlu Pendalaman Kasus

Dia pun menekankan agar seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh kegiatan tersebut.

"Khusunya materi yang diberikan narasumber dalam hal persiapan pelaksanaan pengadaan, dan tertib administrasi. Dan juga hukum pengadaan barang/jasa," lanjutnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved