Berita Tarakan Terkini

Dialog Interaktif, Buruh Minta Disnaker Kaltara & Aparat Tegas Selesaikan Kasus Tunggakan BPJS TK

Dialog interaktif, buruh minta Disnaker Kaltara & aparat tegas selesaikan kasus tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dialog interaktif asosiasi buruh di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Sabtu (1/5/2021) sore tadi. TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dialog interaktif, buruh minta Disnaker Kaltara & aparat tegas selesaikan kasus tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan aksi damai dan dialog interaktif peringatan May Day 2021, sejumlah aliansi buruh menyuarakan persoalan hak yang selama ini masih ada yang belum terpenuhi.

Aksi damai dan dialog interaktif bertema "Mendobrak Arogansi Sistem BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan" itu, sejumlah persoalan mengenai hak pekerja dan keikutsertaan dalam BPJS ikut disoal.

Baca juga: Polres Tarakan Turunkan 250 Personel Amankan Aksi May Day Hari ini, Awasi Ketat Protokol Kesehatan

Baca juga: Terapkan Pola BLUD, Wali Kota Tarakan Apresiasi Inovasi RSU Kota Tarakan Lewat APEM MANIS

Baca juga: Motoris dan Kru Speedboat di Pelabuhan Tengkayu Tarakan Lakukan Swab Test Antigen

Dalam paparannya dikatakan Ahmad Hamzah, Sekretaris DPC Kahutindo Kota Tarakan, pemilihan tema ini sengaja dicetuskan melihat satu contoh kasus yang melibatkan salah satu perusahaan sektor perkayuan di Tarakan sebut saja IT (nama perusahaan diinisialkan) yang diketahui sembilan bulan lamanya tak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pekerjanya. Update terbaru, pembayaran akhirnya

Padahal diakui Hamzah berdasarkan laporan dari rekan-rekan pekerja yang bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan tersebut setiap bulannya selalu dipotong.

Dengan kasus tersebut, lanjut Ahmad, ini menyulitkan pekerja yang ingin mengklaim jaminan hari tua dan pensiun serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Itu baru satu persoalan yang selama ini dihadapi pekerja dan sampai saat ini masih berlarut-larut menunggu penyelesaiannya.

Di momen hari buruh ini dipaparkan Ahmad, tolok ukur kesejahteraan para buruh sebagai pekerja yakni pendapatan. Dalam istilah pendapatan, ada dua jenis pengupahan yang telah diatur. Yakni upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).

Dari UMK dan UMP itu disusun berdasarkan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Sehingga jika UMK dan UMP yang diterapkan perusahaan masih berada di bawah dari yang ditetapkan dan disepakati bersama, maka artinya belum ada pemenuhan hak kesejahteraan bagi pekerja tersebut.

Lebih lanjut dibeberkan Ahmad, pemerintah sebagai pihak penengah hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

"Diciptakan jaminan sosial untuk memberikan perimbangan kepada pekerja buruh. Kalau dulu namanya Jamsostek sekarang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Persoalannya lanjut Ahmad memaparkan, ketika pemerintah membuat perusahaan negara dalam hal ini yakni lewat BPJS Ketenagakerjaan misalnya, itu dimaksudkan untuk melindungi pekerja.

Yang kemudian di dalamnya ada paket seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian yakni adanya pemberian santunan bagi ahli waris.

Ini memang sudah berjalan saat ini lanjut Ahmad. Namun, regulasi yang ada pada akhirnya terkesan tak berpihak kepada pekerja ketika kemudian muncul persoalan. Ia kembali mengambil satu contoh kasus perusahaan perkayuan di Tarakan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved