Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Lengkap dengan Besaran yang Diterima

Jadwal cairnya Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2021.

Editor: -
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, siapa saja yang naik? Tribunnews/Jeprima 

- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved