Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Lengkap dengan Besaran yang Diterima
Jadwal cairnya Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2021.
TRIBUNKALTARA.COM - Jadwal cairnya Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2021.
Pembayaran THR PNS secara penuh diharapkan mampu mendorong tingkat konsumsi untuk pemulihan ekonomi.
Dikutip dari Setkab Presiden, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021).
Jokowi telah menandatangani PP mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan.
Baca juga: LENGKAP Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Jelang Lebaran 2021, Gaji ke-13 Kapan Dibayarkan?
Jokowi menyampaikan, dalam PP tersebut tertulis, THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ucap Presiden.
Besaran THR bagi PNS pun berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)