Berita Nasional Terkini
LENGKAP Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Jelang Lebaran 2021, Gaji ke-13 Kapan Dibayarkan?
Lengkap jadwal pencairan dan besaran THR PNS jelang Lebaran 2021, gaji ke-13 kapan dibayarkan?
TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap jadwal pencairan dan besaran THR PNS jelang Lebaran 2021, gaji ke-13 kapan dibayarkan?
Kabar gembira bagi PNS, Tunjangan Hari Raya atau THR segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan aturan tentang pembayaran THR oleh Presiden Joko Widodo.
Selain THR, PNS juga bakal menerima gaji ke 13.
Lantas, kapan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan?
Dalam artikel ini, TribunKaltara.com menyajikan jadwal pembayaram THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk besaran yang akan diterima.
Baca juga: Pastikan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja, Serikat Buruh di Malinau Minta Tim Pemantau THR Dibentuk
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Kapan THR PNS dan gaji ke-13 cair?
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Ini Alasan Pemda Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Soal Pemberian THR Bagi PNS
Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Disebutkan juga jika THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.