Berita Nunukan Terkini

Jelang Idul Fitri, Ini Alasan Pemda Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Soal Pemberian THR Bagi PNS

Jelang Idul Fitri, ini alasan Pemda Nunukan tak kunjung terbitkan Perbup soal pemberian THR bagi PNS.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jelang Idul Fitri, ini alasan Pemda Nunukan tak kunjung terbitkan Perbup soal pemberian THR bagi PNS.

Hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di lingkungan Pemda Nunukan.

Dikutip dari Tribunjogja.com, Jakarta, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pada Rabu (28/04/2021) lalu.

Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan Mudik, Wajib Putar Balik, KSOP Nunukan Siapkan 3 Posko,Berikut Lokasinya

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Wilayah Nunukan 19 Ramadan 1442 Hijriah atau Sabtu 1 Mei 2021

Baca juga: Info BMKG Sabtu 1 Mei 2021, Cuaca di Nunukan Diprediksi Cerah Berawan Sejak Siang hingga Malam Hari

Dengan ditandatanganinya PP pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 itu, maka THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan segera dicairkan.

Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.

"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," kata Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/04/2021).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah menelusuri laman Sekretariat Negara (Sekneg), namun belum menemukan rilis PP nomor 63 tahun 2021 soal pemberian THR itu.

Hal itu membuat Pemda Nunukan tak memiliki dasar untuk mengeluarkan Perbub terkait tata cara pembayaran TPP bagi PNS di lingkungan Pemda Nunukan.

"Kami di BKAD sudah coba menelusuri dokumen formalnya tapi belum ada. Di laman Sekneg hanya ada PP nomor 62. Hasil komunikasi beberapa hari ke depan akan dirilis. Setelah itu baru kita tindaklanjuti untuk mengeluarkan Perbub," kata Raden Iwan Kurniawan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/05/2021), pukul 14.00 Wita.

Menurutnya, dasar pemberian THR bagi PNS di daerah yaitu PP nomor 63 tahun 2021, bukanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski begitu, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, Pemda Nunukan sudah siap menindaklanjuti PP jika dalam waktu dekat sudah dirilis di laman Sekneg.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Penumpang Kapal Pelni di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Menurun

Baca juga: BP2MI Nunukan Sesalkan Satgas Covid-19 Kurang Perhatikan Pasien Konfirmasi PMI di Rusunawa

Baca juga: Pemulangan Terakhir di Bulan Ramadan, 101 WNI Stranded Asal Malaysia Dalam Perjalanan ke Nunukan

"Kalau di daerah dasarnya PP bukan PMK. Sehingga belum bisa dipastikan siapa saja yang harus menerima, besarannya berapa termasuk tenggat waktu pembayaran. Kalau PP sudah rilis, lalu sejumlah PNS menerima utuh THR, ya kita akan tindaklanjuti," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Iwan, kriteria pemberian TPP tahun ini dimungkinkan ada perubahan, apabila rujukannya pada PMK nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Kalau rujukannya pada PMK nomor 42/PMK.05/2021, maka ada tunjangan pangan PNS dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang). Nah, itu jadi indikator pemberian THR. Tapi saya belum bisa berikan komentar banyak karena secara spesifik untuk di daerah PP 63 belum kami baca seutuhnya. Pada prinsipnya Pemda segera menindaklanjuti, bilamana kebijakan itu sudah secara utuh kami terima," ungkapnya.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved