Berita Malinau Terkini
Pastikan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja, Serikat Buruh di Malinau Minta Tim Pemantau THR Dibentuk
Pastikan perusahaan penuhi hak pekerja, serikat pekerja di Malinau minta Tim Pemantau THR dibentuk.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pastikan perusahaan penuhi hak pekerja, serikat pekerja di Malinau minta Tim Pemantau THR dibentuk.
Hari Buruh Sedunia atau May Day diperingati tepat pada hari ini, Sabtu 1 Mei 2021.
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Malinau, menjadi harapan bagi pekerja/buruh agar nasib mereka mendapat perhatian serius pemerintah dan perusahaan selaku pemberi kerja.
Baca juga: Hari Buruh Sedunia, Asosiasi Pekerja di Malinau Belum Terdaftar, Disnaker Baru Mulai Mendata
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Wilayah Malinau 19 Ramadan 1442 Hijriah atau Sabtu 1 Mei 2021
Baca juga: Ramadan 2021, Damkar Kabupaten Malinau Berbagi Takjil di Jalan, Dana Patungan dari Anggota
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Malinau, Samuji Sitorus menuturkan, perusahaan wajib untuk memenuhi terpenuhinya hak-hak karyawannya.
Memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh, menunaikan hak-hak pekerja/buruh untuk memperoleh imbalan hasil kerja kerasnya.
"Kami minta perusahaan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, dan yang menjadi hak pekerja. Apalagi dalam waktu dekat ini mau lebaran, berkaitan pembayaran THR," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (1/5/2021).
Sebelumnya, Disnaker Malinau telah mengadakan sosialisasi SE Menaker RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Samuji Sitorus meminta agar pekerja/buruh turut terlibat aktif menyuarakan hak-haknya.
Jalur yang dapat ditempuh menurutnya juga tersedia. Pekerja dapat mengadukan hal tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Disnaker Malinau.
"Kami dari serikat pekerja juga selalu memantau, khusus untuk pekerja perkebunan dan kehutanan. Agar hak-hak pekerja bisa terpenuhi," katanya.
Terkait pelaksanaan THR 2021, Samuji Sitorus mengusulkan agar dibentuk tim yang bertugas untuk memantau pelaksanaan THR oleh perusahaan di Malinau.
Menurutnya, pekerja/buruh dan pemberi kerja atau perusahaan merupakan satu kesatuan. Perusahaan tak akan bisa beroperasi tanpa pekerja, begitupun sebaliknya.
Baca juga: BMKG Prediksi, Cuaca di Malinau Sabtu 1 Mei 2021, Potensi Hujan Ringan di 11 Wilayah pada Siang Hari
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Malinau 18 Ramadan 1442 H atau Jumat 30 April 2021
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Malinau 17 Ramadan 1442 H atau Kamis 29 April 2021
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malinau, Paul Muregar Lalong mengusulkan agar dibentuk tim pemantau pelaksanaan THR.
Selain menunggu aduan, Tim pemantau nantinya aktif menjaring aspirasi pekerja, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh.
"Biasanya jelang lebaran banyak yang mengeluh tidak dapat THR. Kalau ada tim pemantau, ini bisa kita selesaikan, menjaring aspirasi pekerja. Supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi," ungkapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/perwakilan-perusahaan-dan-serikat-pekerja-menghadiri-sosialisasi-se-menaker.jpg)