Berita Malinau Terkini

Pastikan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja, Serikat Buruh di Malinau Minta Tim Pemantau THR Dibentuk

Pastikan perusahaan penuhi hak pekerja, serikat pekerja di Malinau minta Tim Pemantau THR dibentuk.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Perwakilan Perusahaan, Asosiasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja menghadiri Sosialisasi SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang THR Keagamaan 2021 di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis lalu (29/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pastikan perusahaan penuhi hak pekerja, serikat pekerja di Malinau minta Tim Pemantau THR dibentuk.

Hari Buruh Sedunia atau May Day diperingati tepat pada hari ini, Sabtu 1 Mei 2021.

Peringatan Hari Buruh Sedunia di Malinau, menjadi harapan bagi pekerja/buruh agar nasib mereka mendapat perhatian serius pemerintah dan perusahaan selaku pemberi kerja.

Baca juga: Hari Buruh Sedunia, Asosiasi Pekerja di Malinau Belum Terdaftar, Disnaker Baru Mulai Mendata

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Wilayah Malinau 19 Ramadan 1442 Hijriah atau Sabtu 1 Mei 2021

Baca juga: Ramadan 2021, Damkar Kabupaten Malinau Berbagi Takjil di Jalan, Dana Patungan dari Anggota

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Malinau, Samuji Sitorus menuturkan, perusahaan wajib untuk memenuhi terpenuhinya hak-hak karyawannya.

Memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh, menunaikan hak-hak pekerja/buruh untuk memperoleh imbalan hasil kerja kerasnya.

"Kami minta perusahaan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, dan yang menjadi hak pekerja. Apalagi dalam waktu dekat ini mau lebaran, berkaitan pembayaran THR," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (1/5/2021).

Sebelumnya, Disnaker Malinau telah mengadakan sosialisasi SE Menaker RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Samuji Sitorus meminta agar pekerja/buruh turut terlibat aktif menyuarakan hak-haknya.

Jalur yang dapat ditempuh menurutnya juga tersedia. Pekerja dapat mengadukan hal tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Disnaker Malinau.

"Kami dari serikat pekerja juga selalu memantau, khusus untuk pekerja perkebunan dan kehutanan. Agar hak-hak pekerja bisa terpenuhi," katanya.

Terkait pelaksanaan THR 2021, Samuji Sitorus mengusulkan agar dibentuk tim yang bertugas untuk memantau pelaksanaan THR oleh perusahaan di Malinau.

Menurutnya, pekerja/buruh dan pemberi kerja atau perusahaan merupakan satu kesatuan. Perusahaan tak akan bisa beroperasi tanpa pekerja, begitupun sebaliknya.

Baca juga: BMKG Prediksi, Cuaca di Malinau Sabtu 1 Mei 2021, Potensi Hujan Ringan di 11 Wilayah pada Siang Hari

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Malinau 18 Ramadan 1442 H atau Jumat 30 April 2021

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Malinau 17 Ramadan 1442 H atau Kamis 29 April 2021

Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Malinau, Paul Muregar Lalong mengusulkan agar dibentuk tim pemantau pelaksanaan THR.

Selain menunggu aduan, Tim pemantau nantinya aktif menjaring aspirasi pekerja, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh.

"Biasanya jelang lebaran banyak yang mengeluh tidak dapat THR. Kalau ada tim pemantau, ini bisa kita selesaikan, menjaring aspirasi pekerja. Supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved