Minggu, 10 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Hari Buruh Sedunia, Asosiasi Pekerja di Malinau Belum Terdaftar, Disnaker Baru Mulai Mendata

Tepat hari ini, Sabtu 1 Mei 2021 diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan istilah May Day.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Sejumlah pekerja sedang melakukan pekerjaan kontruksi fasilitas pendidikan di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tepat hari ini, Sabtu 1 Mei 2021 diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan istilah May Day.

Mengacu data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau), tahun 2020 lalu ada 27 aduan Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani Disnaker Malinau.

Melibatkan sebanyak 45 pekerja lintas perusahaan. Dari jumlah tersebut 19 pekerja mengadukan hak/gaji dan 26 lainnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Baca juga: Jembatan Jelarai Dibuka, Dirlantas Polda Kaltara Ingatkan Pengemudi Tidak Lewati Jalur Alternatif 

Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kabupaten Malinau (PKBH), Sepiner Roben mengatakan, Hari Buruh Sedunia dijadikan momen untuk mengukur kesejahteraan pekerja/buruh di daerah.

Kesenjangan struktur membuka potensi tidak dipenuhinya hak-hak pekerja/buruh yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

"Secara struktur, ada kesenjangan antara pekerja/buruh dan perusahaan atau pemberi kerja. Hak-hak mereka bisa saja disalahgunakan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman tersebut, salah satu jalan bagi pekerja/buruh dalam menjamin terpenuhinya hak-haknya adalah dengan berserikat.

Kondisi ini kata Sepiner Roben, diperburuk dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Upah dan hak-hak pekerja/buruh dipangkas dengan kehadiran UU tersebut.

Baca juga: Motoris dan Kru Speedboat di Pelabuhan Tengkayu Tarakan Lakukan Swab Test Antigen

Urgensi dibentuknya sebuah wadah pekerja yang independen menaungi seluruh pekerja/buruh di Malinau dinilainya sangat penting.

Utamanya, hingga saat ini, asosiasi pekerja yang ada di Kabupaten Malinau sifatnya sektoral dan hampir seluruhnya merupakan serikat pekerja yang dibentuk di dalam perusahaan.

"Yang paling penting adalah berasosiasi, berserikat. Harus ada satu wadah yang menampung pekerja/buruh lintas perusahaan di Malinau.

Bukan sektoral atau bentukan perusahaan, tapi sebuah asosiasi independen, khusus pekerja," katanya.

Hal yang sama diuraikan, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene.

Baca juga: Produk Beras Bermerek Dapat Dikemas Ulang, Asalkan Memenuhi Persyaratan 

Rata-rata serikat atau asosiasi pekerja/buruh di Malinau bersifat sektoral. Asosiasi yang dibentuk pekerja di sebuah perusahaan.

Kendati ada asosiasi bentukan di luar perusahaan, legalitas serikat pekerja tersebut belum bisa dipastikan. Tahun ini, Disnaker Malinau rencananya akan mulai mendata asosiasi pekerja tersebut.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved