Berita Tarakan Terkini
Produk Beras Bermerek Dapat Dikemas Ulang, Asalkan Memenuhi Persyaratan
Pengemasan produk pangan seperti beras sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendag) Nomor 59 tahun 2018.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA COM, TARAKAN - Pengemasan produk pangan seperti beras sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendag) Nomor 59 tahun 2018.
Permendag tersebut membahas kemasan beras. Dikatakan Margaretha, Kepala Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, jika mengulas persoalan dugaan repacking produk pangan berupa gula dan beras dalam temuan Satgas Pangan Kaltara beberapa waktu lalu, tentu lanjutnya itu menyalahi aturan.
Menyoal dugaan repacking produk pangan salah satu distributor di Tarakan, dari Kementan telah membekali Permedag tersebut.
Usaha komoditi beras yang mengemas dalam bentuk bag, harus didaftarkan secara resmi.
Adapun izinnya disiapkan Kementerian Pertanian atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Baca juga: Akhirnya Jembatan Jelarai Tanjung Selor Resmi Dibuka, Semua Kendaraan Bisa Melintas
Hal itu dilakukan untuk menjamin beras kemasan yang dikonsumsi sangat layak. Konsumen juga harus mendapatkan hak yang layak dalam hal tersebut lanjutnya.
" Sehingga pendaftarannya itu ada di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan atau juga Kementan. Tentu dengan juga syarat dan ketentuan sebelum dapat izin tersebut," jelasnya.
Adapun pentingnya proses perizinan untuk memantau kualitas beras. Tentu waktunya tidak singkat. Harus melalui proses uji.
" Kalau layak dikonsumsi baru diberikan nomor. Setelah itu, baru mereka daftarkan ke Disdagkop dan UMKM Tarakan," bebernya.
Ia melanjutkan, melihat kasus temuan beras merek AF ternyata sudah pernah juga ditemukan tahun lalu. Ia mengakui ini sudah berjalan selama tiga tahun.
Baca juga: Sabar Santoso Ikut di Partai Ummat, Mantan Ketua DPRD Tarakan Ini Ditunjuk Amien Rais Pic Kaltara
"Harusnya sudah paham aturannya. Artinya kalau mau mengemas ulang, kemasan harus dituliskan kualitas berasnya apa, harga berapa jenis beras apa, diproduksi di mana harus jelas," urai Margaretha.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk beras dari merek lain dikemas ke merek baru itu tidak diperbolehkan. Apalagi jika sudah ada kemasan awal dari tingkat produsen.
Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan Mudik, Wajib Putar Balik, KSOP Nunukan Siapkan 3 Posko,Berikut Lokasinya
"Kalau mau dikemas, kemas dengan merek yang sama. Misalnya membuat kemasan kecil dan tetap mencantumkan merek produksi," tegasnya.
Itupun lanjutnya harus ada kerja sama terlebih dahulu dengan produsen. Namun apabila merek beras yang dijual belum memiliki nama merek, pemilik diimbau untuk mendaftarkan diri dan mengurusi perizinan merek beras agar bisa dijual legal.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/beras-di-tarakan-1-mei.jpg)