Ramadan

Mimpi Basah setelah Imsak, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Tata Cara Mandi Wajibnya

Bagi pria dewasa terkadang mengalami mimpi basah (mengeluarkan air mani) saat tidur. Apakah mimpi basah setelah imsak itu membatalkan puasa?

Editor: Sumarsono
spectrelabs
Ilustrasi tidur. 

TRIBUNKALTARA.COM – Bagi pria dewasa terkadang mengalami mimpi basah (mengeluarkan air mani) saat tidur. Apakah mimpi basah setelah imsak itu membatalkan puasa, silakan ikuti penjelasannya.

Seperti diketahui, bahwa saat menjalankan puasa Ramadan, umat Islam diperintahkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan, minum, dan berhubungan badan.

Bagaimana dengan hukum mimpi basah ketika sedang berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Baca juga: Mimpi Basah Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam

Soal hukum mimpi basah saat puasa di bulan Ramadan ini diulas secara tuntas oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I melalui kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?

Muttaqin menjelaskan, pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Sehingga mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang batal.

Baca juga: Viral Pasar Tanah Abang Dipadati Pengunjung, Gubernur Anies Merasa Kecolongan, Siapkan Langkah Ini

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Ini berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya.

Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Muttaqin mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke mulut yang malah justru dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Kronologi Salam Ditemukan Selamat, 2 Hari Terombang-ambing di Laut, Buka Puasa hanya Minum Air Laut

Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga memandang mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.

Dilansir dari situs nu.or.id, salah satu yang membatalkan puasa adalak keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami istri, ataupun karena usaha sendiri (masturbasi).

Sedangkan mimpi basah ketika tidur tidak membatalkan puasa, hal ini disampaikan oleh ulama Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah. Syekh Jum'ah mengatakan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan Allah), sebagaimana anak kecil dan orang gila.

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi wajib atau junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Maghrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, dilansir nu.or.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved