Berita Tarakan Terkini
Mudik di Wilayah Provinsi Kaltara Diperbolehkan, Begini Penjelasan Datu Iman
Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Permenhub tersebut menjadi acuan pemerintah untuk diteruskan kepada daerah terkait peniadaan mudik Mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Salah satu yang menjadi pengecualian atau diperbolehkan dalam SE yakni masyarakat masih bisa mudik jika dalam satu kesatuan wilayah aglomerasi.
Baca juga: Motoris dan Penumpang Speedboat di Pelabuhan Tarakan Dilakukan Swab Antigen, Begini Hasilnya
Sementara perjalanan mudik yang dilarang yakni antarprovinsi. Artinya dijabarkan Datu Iman, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Kaltara, di tingkat kota dan kabupaten, perjalanan dari dan menuju Tarakan masih diperbolehkan.
Dijelaskan Datu Iman, antara moda laut yang rutin dan terbatas, di dalam wilayah satu provinsi, bukan disebut wilayah aglomerasi.
"Kalau aglomerasi, pengertiannya adalah kota antarprovinsi yang dihubugkan seperti Jabodetabek. Itu kan tidak bisa diputus. Jakarta Bekasi Depok, satu kesatuan dalam hubungan transportasi," urai Datu Iman.
Sementara, Kaltara dengan empat kabupaten dan satu kota masih berada dalam satu wilayah yang sama yakni sama-sama Provinsi Kaltara.
" Jadi yang menghubungkan kabupaten kota dalam satu provinsi. Rutin dan terbatas Jadi kalau dalam hal ini melihat Permenhub Nomor 13 itu, kita tidak kena larangan mudik," tegasnya.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang Kontak, 4 Nelayan Nunukan Ditemukan di Tanah Merah, Berikut Kronologinya
Lebih lanjut Datu Iman menambahkan, karena yang dimaksud mudik itu adalah pergerakan orang baik sendiri maupun perorangan yang melintasi provinsi seperti yang dijabarkan dalam SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Lebih lanjut disinggung mengenai kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan dan kapasitas speedboat 50 persen lanjut Datu Iman, itu tidak diatur dalam SE dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
" Kalau ditanya kapasitas 50 persen, pertanyaannya balik, mana aturannya. Kita bicara aturan yang tinggi ini kan Permenhub. Karena kami menyelenggarakan moda angkutan transportasi ini kan dasarnya Permenhub. Ada gak aturan itu?" ungkap Datu.
Ia melanjutkan, jika dipaksakan untuk menerapkan kapasitas 50 persen bagi speedboat reguler pengangkut penumpang, apakah pemerintah siap menjamin pemberian subsidi terhadap speedboat tersebut. Karena lanjutnya, moda transportasi laut sangat mahal untuk perjalanan keluar Tarakan.
Ia membeberkan, rerata operasional Tanjung Selor tujuan Tarakan itu bisa menghabiskan sekitar Rp 3 jutaan untuk sekali jalan. Ia mengasumsikan, 600 liter bahan bakar yang dibutuhkan sekali jalan.
Baca juga: De Gea dan Cavani Gemilang, AS Roma Meradang, Man United Tantang Villarreal di Final Liga Europa
"Kalau mesin baru. Kalau mesin lama 800 liter. Kalau 800 liter kali Rp 10 ribu sekitar Rp 8 juta. Kemudian tiket penumpang per orang Rp 130 ribu dikalikan 40 penumpang, hasilnya tak menutupi biaya cost yang dikeluarkan. Lalu mau dikurangi 50 persen lagi," lanjutnya.
Sehingga lanjutnyaa akan sulit menerapkan kapasitas 50 persen dengan kondisi dibatasi penumpang.
Datu melanjutkan itu hanya gambaran kasar yang saat ini terjadi di Kaltara.
Namun lanjutnya jika memang ada dalam SE terbaru, pihaknya siap melaksanakan.
Ia melanjutkan, SE sebelumnya memang pernah mengatur kapasitas 50 persen penumpang. Namun lanjutnya itu berdasarkan pembagian status zona.
Apabila masuk zona merah, maka perjalanan apapun wajib menerapakan kapasitas 50 persen.
Kemudian zona kuning, 60 persen. Hijau 80 persen.
"Tapi aturan itu kan tidak berlaku lagi. Itu SE tahun lalu awal sebelm SE 13 Tahun 2021 dirilis. Awal itu pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi berdasarkn zona," bebernya.
Sampai saat ini pihaknya hanya mengacu kepada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Nomor 13 Tahun 2021. "Kalau kami di angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) acuanya SE Nomor 13 Tahun 2021," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah