Berita Daerah Terkini

Rusdi Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara, Berpangkat Jenderal Pakai SIM Terbitan Majelis Agung

Rusdi Karepesina mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara, berpangkat Jenderal, dan saat diperiksa polisi menunjukkan SIM terbitan Majelis Agung.

Editor: Sumarsono
HO/Dirlantas Polda Metro
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertulis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.( 

Rusdi menyebut Kekaisaran Sunda Nusantara berbeda dengan Sunda Empire.

Baca juga: Cikarang Viral Trending Topic Twitter, Benarkah Buntut Larangan Mudik Lebaran? Polisi Turun Tangan

Menurutnya, Kekaisaran Sunda Nusantara tidak pernah secara sengaja mendeklarasikan diri di hadapan publik.

"Kita nggak heboh-heboh kayak Sunda Empire, kita nggak kayak gitu," ungkap dia.

Rusdi mengatakan Kekaisaran Sunda Nusantara juga memiliki kantor. Ia pun membeberkan lokasinya.

"Kantornya tadinya di Tangerang, tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok, di Jalan Ciliwung," kata Rusdi.

Rusdi mengungkapkan, pimpinan Kekaisaran Sunda Nusantara bernama Alex Ahmad Hadi.

"Kalau bapak ke Jalan Ciliwung itu pasti tahu. Wali Kota juga tahu kok," tutur dia.

Menurutnya, warga sekitar tidak tahu bahwa Alex Ahmad Hadi menjabat sebagai pimpinan Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Mereka pada nggak tahu dia jadi pimpinan kekaisaran. Mereka tahunya hanya tinggal di situ," ujar Rusdi.

Diduga Mengalami Gangguan Psikis

Sementara itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Akmal mengatakan pengemudi Pajero Sport Rusdi Karepesina diduga mengalami gangguan jiwa.

"Itu yang masih kita dalami karena ya bisa saja itu gangguan psikis menganggap ada negara," kata Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Akmal menyebut polisi bakal melakukan tes kejiwaaan kepada pengemudi Pajero itu.

"Iya kejiwaannya, ini kan halu-halu (halusinasi) gitu," ujar dia.

Rusdi juga diduga membuat sendiri pelat dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved