Berita Tarakan Terkini

Tarakan Mulai Bagikan Zakat Fitrah ke Mustahik, Setiap Kepala Keluarga Dapat Hingga Rp 200 Ribu

Zakat fitrah mulai didistribusikan ke Mustahik, setiap KK bisa dapat Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pembayaran zakst fitrah salah seorang warga Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

"Dari masjid itu belum. Biasanya malam takbiran baru terkumpul nanti. Sehingga khusus Ramadan saja target kita Rp 2,5 miliar," sebutnya.

Lebih lanjut Syamsi menambahkan, perda zakat sudah disahkan. Dan tinggal disosialisasikan kepada masyarakat.

Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 proses disosialisasikan ke masyarakat dan Desember terakhir deadline.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Klik baznas.go.id/bayarzakat dan Ikuti Langkahnya

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Laki-laki atau Perempuan dan Orang yang Diwakilkan

Baca juga: Waktu Zakat Fitrah Tiba, Ini Cara Menghitung yang Harus Dibayarkan, Bisa Berbentuk Beras atau Uang

Bagi masyarakat yang khawatir beraktivitas di luar rumah lanjutnya, bisa menyalurkan zakatnya secara online.

"Semua bank sudah pakai sistim barcode. Sebagian tunai, ada yang pakai QRIS. Jadi semua dipermudahkan," urainya.

Lebih jauh Syamsi menambahkan, makna zakat yakni wajib walaupun tanpa perda. Bahkan sebelum perda, zakat sudah diatur dakam UU Nomor 23 Tahun 2011. " Ada instruksi presiden. Bahkan sebenarnya di Alquran sudah cukup dan tak perlu dipaksa. Tapi masyarakat harus dipaksa. Mudahan awal dipaksa lama-lama ke depannya jadi rutin," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved