Berita Tanjung Selor Terkini
Kemenag Kaltara Larang Takbiran Keliling, Masjid dan Mushola Diperbolehkan
Jelang Lebaran, Kanwil Kemenag Kaltara pastikan melarang aktivitas takbiran keliling.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jelang Lebaran, Kanwil Kemenag Kaltara pastikan melarang aktivitas takbiran keliling.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, kegiatan takbiran keliling berpotensi memunculkan kerumunan, sehingga rentan akan terjadinya penularan virus corona.
Meskipun takbiran keliling dilarang, Suriansyah mengatakan, kegiatan takbiran di masjid maupun di mushola masih diperbolehkan.
Baca juga: Gelontorkan Dana Rp 43 Miliar, Disdikbud Malinau Renovasi 10 Sekolah, Berikut Daftar Sekolahnya
Asalkan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan berpatokan pada Surat Edaran Kemenag No. 7/2021.
"Untuk takbiran keliling itu dilarang, karena itukan memicu keramaian," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, Minggu (9/4/2021).
"Kalau di masjid atau musala saja, masih diperbolehkan, asalkan tetap menerapkan prokes," katanya.
Baca juga: Masa Paandemi, Kemenag Kaltara Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjd dan Lapangan, Ini Syaratnya
"Sudah ada Surat Edarannya, bisa ikuti di sana, untuk takbiran di masjid atau musala itu dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 Persen dari kapasitas masjid atau musalanya," terangnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya Surat Edaran dari Kemenag mengenai panduan Ibadah Ramadhan hingga penyelenggaran Idul Fitri, dapat menjadi rujukan masyarakat guna mengurangi mata rantai penularan Covid-19.
"Tentunya kami berharap, Surat Edaran ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan pelarangan kegiatan takbiran keliling.
Baca juga: Mesin PCR Segera Dioperasikan di Malinau, Kepala Dinkes: Fasilitas Penyimpanan Masih Disiapkan
Menurutnya kegiatan tersebut berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat lain, serta berpotensi menularkan virus corona.
Pihaknya memastikan akan melakukan patroli dengan pendekatan langkah preventif persuasif, agar masyarakat mematuhi aturan larangan kegiatan takbiran keliling.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi