Berita Tanjung Selor Terkini
Masa Paandemi, Kemenag Kaltara Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjd dan Lapangan, Ini Syaratnya
Kantor wilayah Kemenag Kaltara memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, secara berjamaah, baik di masjid ataupun di lapangan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kantor wilayah Kemenag Kaltara memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, secara berjamaah, baik di masjid ataupun di lapangan.
Menurut, Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, diperbolehkannya Salat Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Kemenag No. 7/2021.
Di mana memperbolehkan salat secara berjamaah, dengan catatan dilaksanakan di wilayah dengan status Covid-19, berada di zona kuning atau hijau, serta dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mesin PCR Segera Dioperasikan di Malinau, Kepala Dinkes: Fasilitas Penyimpaanan Masih Disiapkan
"Untuk Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, hanya untuk di daerah di zona hijau dan kuning, itu dibolehkan asal dengan prokes yang ketat," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah, Minggu (9/4/2021).
Selain hanya untuk zona kuning dan hijau, Suriansyah melanjutkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah, harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Baik dari Satgas Covid-19 di daerah setempat maupun dari pihak Kepolisian.
Baca juga: Pelaku Perjalanan yang Masuk ke Kabupaten Malinau, Hasil Rapid Antigen Wajib Negatif
"Dan itu harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, baik dari Satgas Covid-19, maupun Kepolisian," katanya.
Terkait pelaksanaan salat idul fitri bagi lansia, Suriansyah mengimbau agar lansia tidak mengikuti secara berjemaah.
Baca juga: Resep Ketupat Lebaran Dijamin Pulen dan Matang Sempurna, Yuk Siapkan Ketupat Sendiri di Rumah
Dengan alasan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan bagi lansia di masa pandemi Covid-19.
Dirinya pun berharap, Surat Edaran dari Kemenag tersebut, dapat dijadikan rujukan bagi seluruh masyarakat.
"Kami mengimbau untuk lansia tidak mengikuti salat idul fitri berjamaah, karena itu sunnah muakad, kami harap surat edaran ini dipatuhi oleh semua masyarakat," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Berita Tanjung Selor Terkini
Salat Idul Fitri 1442 Hijriah
Salat Idul Fitri
Covid-19
Surat Edaran
masyarakat
pandemi Covid-19
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Inilah Respon Zainal Paliwang, Hasil Survei 60,2 Persen Masyarakat Puas Kinerja Gubernur Kaltara |
![]() |
---|
SPJ Kaltara Sukses Gelar Acara HUT ke-1, Dimeriahkan Pentas Seni Reog, Campur Sari hingga Ziarah |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Bagikan 5 Ribu Bendera Merah Putih, Ajak Warga Pasang Sampai 31 Agustus 2022 |
![]() |
---|
Oknum PNS Terlibat Jual Beli Jabatan, Sekprov Kaltara Belum Bicara Sanksi, Masih Dalami Informasi |
![]() |
---|
Terungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Libatkan Oknum PNS, Pemprov Kaltara Kecolongan? Ini Kata Sekprov |
![]() |
---|