Berita Daerah Terkini
Langgar Rambu Lalu Lintas, Pengemudi Mobil Pajero Tabrak Pengendara Motor, Korban Meninggal Dunia
Pengendara mobil Pajero nomor polisi KT 1730 GB, yang terlibat lakalantas sekira pukul 21.15 Wita malam tadi, terancam dipenjara.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG-Pengendara mobil Pajero nomor polisi KT 1730 GB, yang terlibat lakalantas sekira pukul 21.15 Wita malam tadi, terancam dipenjara.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, mengakibatkan satu korban berinisial A (30) pengendara motor Beat tewas ditempat usai ditabrak.
Dari informasi yang diterima media ini, korban mengalami luka parah dibagian kepala. Sehingga tak sempat diselamatkan.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal dari Tawau, Curiga saat Patroli
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i membeberkan kronologi kejadian dari pengakuan tersangka.
Pria barubaya yang mengendarai mobil Pajero saat melintas di Jalan Effendi, BTN PKT menuju ke kota, tak mengetahui ada rambu larangan untuk memotong jalan. Sehingga rute yang dilintasinya melawan arah.
Ia juga mengaku tak melihat ada pengendara motor yang datang melaju dari arah berlawanan.
Baca juga: Cuaca Nunukan Minggu 9 Mei 2021, Waspada! Dua Wilayah Ini Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir
"Iya tabrakan dari arah berlawanan, saat korban hendak balik pulang ke rumahnya di Lok Tuan dari arah berlawanan. Ngakunya pengendara mobil, tidak mengetahui ada rambu larang belok kanan," ungkap AKP Imam, Minggu (09/05/2021).
Kini, kata AKP Imam, polisi masih mendalami laju mobil saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Namun untuk kondisinya saat mengendarai mobil, dipastikan tidak dalam pengaruh alkohol.
"Untuk laju mobil masih belum diketahui. Kami masih cari tahu," tuturnya.
Baca juga: BMKG: Peringatan Dini Minggu 9 Mei 2021, Waspada! 4 Wilayah di Kabupaten Malinau Alami Hujan Petir
Lebih lanjut dijelaskan AKP Imam, lakalantas yang terjadi semalam sempat membuat publik geram. Sebab saat kejadian, pengendara mobil langsung kabur.
Namun diketahui, pengendara mobil yang kabur itu langsung menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatan pelaku, dia dijerat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(*)