Berita Nunukan Terkini

Perayaan Idul Fitri 1442 H, Layanan SIM Tutup 4 Hari, Berikut Keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan

Perayaan Idul Fitri 1442 H, layanan SIM tutup 4 hari, berikut keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perayaan Idul Fitri 1442 H, layanan SIM tutup 4 hari, berikut keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan.

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), bakal ditutup 4 hari, selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah (H).

Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021, terhitung tanggal 12-16 Mei mendatang, pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Nunukan akan ditutup sementara waktu.

Baca juga: Cuaca Nunukan Minggu 9 Mei 2021, Waspada! Dua  Wilayah Ini Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: H-5 Idul Fitri 1442 H, Baznas Nunukan Kumpulkan Zakat Capai Rp 400 Juta, Target 2021 Rp 5,5 Miliar

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di Nunukan pada 26 Ramadan 1442 Hijriah atau Sabtu 8 Mei 2021

Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan, pelayanan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei 2021.

"Bagi masyarakat yang SIMnya mati pada tanggal 12-16 Mei, dapat diperpanjang lagi antara tanggal 17-19 Mei. Karena sesuai Surat Telegram dari Kapolri, selama 12-16 Mei, layanan pembuatan SIM kami tutup," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Minggu (09/05/2021), pukul 15.00 Wita.

Pria yang akrab disapa Arofiek itu, menyampaikan, pihaknya masih memberikan pertimbangan kepada warga Nunukan yang masa berlaku SIMnya habis pada periode 12-16 Mei.

Sehingga, terhadap mereka tidak akan dilakukan penilangan. Lantaran, statusnya menjadi diperpanjang.

"Bagi warga yang SIMnya mati pada periode 12-16, kami anggap SIM yang bersangkutan hidup," ucapnya.

Sementara itu, Arofiek menegaskan, bilamana pihaknya mendapati warga yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 19 Mei ke atas, maka yang bersangkutan akan ditahan.

"Di atas tanggal 19 Mei, itu dikenakan pembuatan SIM baru. Jadi kalau kami temukan SIM warga mati pada periode 19 Mei ke atas, maka yang bersangkutan kami tahan. Jadi kami harap masyarakat yang SIMnya mati pada hari libur 12-16 Mei, bisa datang tanggal 17-19 Mei. Jangan lewat dari tanggal itu," ungkapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 8 Mei 2021, Kabupaten Nunukan Diguyur Hujan Ringan dari Siang hingga Dini Hari

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1442 H, Operasi Masker Gabungan Ditingkatkan, Berikut Keterangan Satpol PP Nunukan

Baca juga: Bulan Puasa Warga tak Pakai Masker di Nunukan Meningkat, Sanksi Denda Belum Diterapkan, Karena ini

Jelang Idul Fitri 1442 H, Arofiek mengimbau kepada warga Nunukan, utamanya anak usia remaja, agar tidak membuat knalpot bising.

Lantaran, hal itu dapat membuat gangguan kamtibmas yang berdampak pada terganggunya suasana ibadah suci bulan Ramadan.

"Kami akan lakukan penahanan dan penyitaan knalpot motor yang bising. Pendekatan yang kami lakukan masih bersifat edukatif sepanjang itu tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.

Penulis: Febrianus felis.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved