Berita Nasional Terkini

Tangkapan Besar Polisi Jelang Lebaran, Sabu 310 Kg Senilai Rp 400 Miliar Diamankan Polda Metro Jaya

Tangkapan besar polisi jelang lebaran Idul Fitri 2021, sabu 310 Kg senilai Rp400 Miliar diamankan Polda Metro Jaya, Fadil Imran janji beri penghargaan

Kolase TribunKaltara.com / TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat dan Kompas.com/Sonya Teresa
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil melakukan tangkapan besar narkoba jenis sabu 310 kg senilai Rp 400 miliar jelang lebaran, Jenderal Fadil Imran janji beri penghargaan. (Kolase TribunKaltara.com / TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat dan Kompas.com/Sonya Teresa) 

Keduanya merupakan warga Indonesia yang tinggal di Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.

"Dua pelaku beserta jaringannya dalam pengawasan dan penyelidikan tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Fadil Imran.

"Sangat mengejutkan ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya fantastis seberat 310 kilogram narkotika jenis sabu," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya mengatakan pabrik atau produsen narkoba ini berasal dari Iran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Kompas.com)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Kompas.com) (Kompas.com)

Baca juga: Pernah Dipenjara Selama Lima Tahun,  Pria Ini Tidak Kapok, Kembali Lagi Menjadi Kurir Sabu 

Selain itu, proses pengiriman dan penjualan narkoba dikendalikan dari Nigeria.

"Ini produsennya dari Iran, Timur Tengah. Tapi pengendalinya dari Nigeria," kata Fadil Imran.

Proses pengiriman sehingga masuk ke Indonesia yakni melalui jalur laut.

"Kami bekerja sama dengan agen dari berbagai pihak. Alur masuknya barang haram ini masuk melalui jalur laut," jelas Fadil Imran.

"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Lagi, Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Asal Tawau, Pemesan di Pinrang Berstatus DPO

FadilImran mengatakan, 310 kilogram narkoba tersebut sempat diantar ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Mereka mengantarkan ke hotel N1 Tanah Abang dan sempat disimpan beberapa hari," lanjutnya.

Dia menambahkan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua kurir narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.

"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," tutup Fadil Imran.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved