Idul Fitri 2021

373 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 3 Orang Bebas

Dipenghujung Ramadhan 1442 Hijriah ini, merupakan hari yang sangat dinanti oleh masyarakat muslim yang ada di Indonesia utamanya bagi masyarakat.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Pemberian remisi oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, untuk 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Dipenghujung Ramadhan 1442 Hijriah ini, merupakan hari yang sangat dinanti oleh masyarakat muslim yang ada di Indonesia utamanya bagi masyarakat Kabupaten Paser.

Bagaimana tidak, Hari Raya Idul Fitri merupakan moment berkumpul bersama keluarga untuk saling menjalin silaturahmi. Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pendonor Berkurang, Stok Darah di PMI Nunukan Menipis 

Seperti halnya yang dirasakan oleh 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kali ini Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan dapat mengurangi kapasitas hunian.

"Rutan saat ini sudah sangat over kapasitas, diharapkan dengan pemberian remisi dapat mempercepat pengurangan kapasitas hunian," katanya.

Selain program asimilasi dan integrasi yang sudah dilakukan, Doni beranggapan hal tersebut dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 sehingga social distancing didalam Rutan dapat terjaga.

Secara keseluruhan, dari 373 pemberian remisi WBP, 370 diantaranya mendapat Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada narapidana.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021

Setelah mendapat Remisi Khusus, 85 WBP masih menjalani sisa pidana dengan remisi sebanyak 15 hari, dan 285 WBP lainnya mendapat remisi sebanyak 1 bulan.

Sementara, untuk RK II  diberikan kepada 3 orang narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dari 3 orang narapidana, 1 orang diantaranya menjalani Asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terlebih dahulu.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Walikota Tarakan Khairul Tak Ada Open House: Silaturahmi Keluarga Tetap Ada

Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Ketentuan itu berlaku bagi narapidana yang telah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan," jelas Doni.

Untul itu, Karutan mengharapkan kepada WBP bisa mendapatkan pembinaan dan pembimbingan yang maksimal sehingga kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi insan yang taat dan berguna bagi pembangunan bangsa.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved