Idul Fitri 2021
373 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 3 Orang Bebas
Dipenghujung Ramadhan 1442 Hijriah ini, merupakan hari yang sangat dinanti oleh masyarakat muslim yang ada di Indonesia utamanya bagi masyarakat.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Dipenghujung Ramadhan 1442 Hijriah ini, merupakan hari yang sangat dinanti oleh masyarakat muslim yang ada di Indonesia utamanya bagi masyarakat Kabupaten Paser.
Bagaimana tidak, Hari Raya Idul Fitri merupakan moment berkumpul bersama keluarga untuk saling menjalin silaturahmi. Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pendonor Berkurang, Stok Darah di PMI Nunukan Menipis
Seperti halnya yang dirasakan oleh 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kali ini Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan dapat mengurangi kapasitas hunian.
"Rutan saat ini sudah sangat over kapasitas, diharapkan dengan pemberian remisi dapat mempercepat pengurangan kapasitas hunian," katanya.
Selain program asimilasi dan integrasi yang sudah dilakukan, Doni beranggapan hal tersebut dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 sehingga social distancing didalam Rutan dapat terjaga.
Secara keseluruhan, dari 373 pemberian remisi WBP, 370 diantaranya mendapat Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada narapidana.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021
Setelah mendapat Remisi Khusus, 85 WBP masih menjalani sisa pidana dengan remisi sebanyak 15 hari, dan 285 WBP lainnya mendapat remisi sebanyak 1 bulan.
Sementara, untuk RK II diberikan kepada 3 orang narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dari 3 orang narapidana, 1 orang diantaranya menjalani Asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terlebih dahulu.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Walikota Tarakan Khairul Tak Ada Open House: Silaturahmi Keluarga Tetap Ada
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Ketentuan itu berlaku bagi narapidana yang telah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan," jelas Doni.
Untul itu, Karutan mengharapkan kepada WBP bisa mendapatkan pembinaan dan pembimbingan yang maksimal sehingga kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi insan yang taat dan berguna bagi pembangunan bangsa.
(*)
Idul Fitri 2021
warga binaan
Hari Raya Idul Fitri
Warga Binaan Pemasyarakatan
WBP
rumah tahanan
Kabupaten Paser
masyarakat
remisi
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Hari Raya Idu Fitri Kasus Covid-19 di Kaltim Bertambah 83 Kasus, Angka Kesembuhan Naik 95,8 Persen |
![]() |
---|
Layanan SIM Polres Bulungan Dibuka Kembali 17 Mei |
![]() |
---|
Hari Kedua Lebaran, Tidak Ada Aturan Isolasi Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Lokal |
![]() |
---|
Hari Kedua Lebaran Penjual Mainan Bermunculan, Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Nunukan Masih Tutup |
![]() |
---|
Masih Pandemi Warga Tideng Pale Lakukan Lebaran Virtual, Hari Kedua Idul Fitri Tana Tidung Sepi |
![]() |
---|