Idul Fitri 2021

456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, Satu Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi (pengurangan hukuman) bagi para narapidana (napi) di momen Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/20)

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yembise saat temu wartawan dan merilis kondisi Lapas Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi (pengurangan hukuman) bagi para narapidana (napi) di momen Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Dikatakan Kepala Kantor Lapas Kelas II Tarakan, Yosef Benyamin Yambise, total 456 warga binaan yang disetujui Kemenkumham RI mendapatkan remisi tahun ini.

Di antaranya terdiri dari remisi khusus (RK1) yakni pengurangan masa hukuman sebanyak 181 orang untuk tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2011.

Baca juga: Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi Polres Nunukan Lepaskan Tembakan, Para Pemain Berlarian

Kemudian lanjutnya, RK1 tindak pidana terkait pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang.

Kemudian RK-II tindak pidana non PP 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 atau yang langsung bebas sebanyak satu orang.

Dan tindak pidana terkait pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 2 orang namun menjalani denda.

"Sehingga ditotalkan 456 orang yang mendapat remisi tahun 2021," urai Yosef.

Sementara itu, adapun data warga binaa yang belum disetujui mendapat remisi di antaranya yang masih berproses lima orang. Kemudian tidak memenuhi syarat administratif 32 orang.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021

Tidak memenuhi syarat substantif 384 orang. Ditotalkan keseluruhan yang belum mendapatkan remisi di tahun 2021 sebanyak 421 orang.

Total saat ini lanjut Yosef, 209 orang berstatus tahanan yang juga ikut tinggal dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. Dan ada 958 warga binaan berstatus narapidana. "Sampai hari ini Lapas Kelas IIA Tarakan menampung 1.167 orang," sebutnya.

Adapun RK1 lanjutnya diberikan saat Hari Raya Idul Fitri bagi napi yang memenuhi syarat administratif subtantif dan dikurangi masa hukumannya.

Sementara itu, remisi yang dikurangi masa tahanannya bersamaan dinyatakan bebas disebut (RK2),

Selama ini tambah Yosef, memang banyak yang beranggapan bahwa RK2 itu diusulkan napi bebas.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Walikota Tarakan Khairul Tak Ada Open House: Silaturahmi Keluarga Tetap Ada

"Padahal tidak begitu pengertiannya," beber Yosef.

Lebih lanjut ia mengatakan ketika pengajuan remisi untuk RK2, napi yang diusulkan bersamaan waktunya bebas.

Dengan adanya remisi kata Yosep, harapannya ini menjadi reward atau hadiah dari negara untuk napi bukan tahanan. Karena dia memenuhi syarat substantif atau syarat syarat berkelakuan baik dan syarat administratif memenuhi syarat tertentu dua per tiga masa pidana dan lain sebagainya. Sehingga negara memberikan reward kepada dia lewat remisi.

"Remisi ini tambah Yosef, memotivasi mereka yang belum mendapatkan remisi ptkan remisi untuk berkelakuan baik," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved