Berita Daerah Terkini
Operasi Ketupat Dilanjut KRYD hingga 24 Mei, Kendaraan yang akan Mudik Tetap Disanksi Putar Balik
Operasi Ketupat yang digelar Polri yang akan diberakhir 17 Mei 2021 dilanjut dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Operasi Ketupat yang digelar Polri yang akan diberakhir 17 Mei 2021 dilanjut dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021. Kendaraan yang mudik tetap disanksi putar balik.
Artinya, kebijakan larangan mudik tetap berlaku hingga 24 Mei 2021, meskpun Hari Raya Idul Fitri sudah berlalu, bahkan beberapa masyarakat justru sebagian balik ke Jakarta atau kota-kota lainnya.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5).
Baca juga: Pos Operasi Ketupat Pakai Tema Fast & Furious, Polres Nunukan: Tetap di Rumah Aja, Dilarang Mudik
Baca juga: Tidak Mudik, Silaturahmi Bisa Lewat Virtual, Berikut 7 Aplikasi Video Call Membantu Lebaran Virtual
Menurut Rudy, dengan adanya KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5), dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," imbuh dia.
Baca juga: Memahami dan Menaati Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.
Kurangi 50 Persen Warga Keluar Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebijakan penyekatan selama aturan larangan mudik lebaran berhasil mengurangi arus mudik keluar DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/suasana-pos-penyekatan-di-perbatasan-kaltim-kaltara-1.jpg)