Berita Daerah Terkini
711 Napi Lapas Tenggarong Dapat Remisi Idul Fitri, Setahun Harus Berkelakuan Baik
Sebanyak 711 Narapidana (Napi) di Lapas Klas IIA Tenggarong akhirnya menerima remisi idul fitri 1442 H.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Sebanyak 711 Narapidana (Napi) di Lapas Klas IIA Tenggarong akhirnya menerima remisi idul fitri 1442 H.
Penerima remisi tersebut diumumkan setelah salat ied pada hari H Lebaran, Kamis, (13/5/2021) lalu.
Kepala Seksi Binapi Lapas Klas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi mengungkapkan, pengumuman penerimaan remisi idul fitri kepada para warga binaan yang menerima dilaksanakan setelah SalatI Ied dan sebanyak 711 telah menerima remisi sesuai yang diajukan pihak Lapas Tenggarong.
Baca juga: Arus Balik Hari Raya Idul Fitri, Kepala Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Sebut Kondisi Normal
“Reaksi para penerima ya sangat senang mendengar dirinya mendapat remisi,” ujarnya, Sabtu, (15/5/2021).
Ia menerangkan, penerimaan remisi tersebut sesuai dengan turunnya SK Menkumham RI nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 Menkumham RI.
Baca juga: Sepeda Motor Plat Merah Ditemukan di Lokasi Sabung Ayam, Kapolres Nunukan akan Rekomendasikan Ini
“Setelah turun SKnya baru bisa kita umumkan. Tapi yang kita usulkan, semuanya mendapat remisi,” tuturnya.
Harnadi menambahkan, para penerima remisi tersebut tetap harus menjaga dirinya dengan tetap berkelakuan baik selama di Lapas. Pasalnya, jika dalam kurun waktu satu tahun kedepan penerima remisi ada melakukan pelanggaran, kemungkinan besar remisi yang telah diberikan akan dicabut.
Baca juga: Sungai Kayan Naik 6,5 Meter, Belasan Rumah di Wilayah Bulu Perindu Tanjung Selor Terendam
“Intinya mereka tetap berkelakuan baik dalam setahun ini agar remisinya tidak di cabut,” pungkasnya.
(*)