Berita Papua Terkini
Identitas KKB Papua yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Kopassus Terkuak, Kepercayaan Pentolan KKB
Identitas KKB Papua yang tewas saat kontak tembak dengan Kopassus akhirnya terkuak, ternyata orang kepercayaan pentolan KKB.
"Teroris anak buah Lekagak Talenggen berinisial Wandis Enimbo, 29 Tahun, dengan jabatan dalam kelompok sebagai ajudan pribadi Lesmin Waker," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain 1 unit helm militer, dokumen, berbagai senjata tajam, panah, dan handphone.
Sedangkan ciri-ciri dan tanda yang melekat pada jenasah antara lain anting besi di telinga kiri dan kanan, gelang besi di tangan, serta manik-manik kalung plastik.
Sebelumnya, dua anggota KKB pimpinan Lerimayu Telenggen tewas saat terjadi baku tembak dengan TNI dan prajurit Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ).
Baku tembak terjadi di Kampung Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (13/5/2021), tepat saat hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: KKB Papua Ajak Perang Terbuka, Tembaki Mapolres Buat Ratusan Warga Ketakutan, Polisi tak Terpancing?
Baca juga: Jenderal Polisi Kantongi Peta Kekuatan KKB, TNI-Polri Punya Siasat Khusus Redam Separatis Papua
Dilabeli Teroris
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."