Berita Tarakan Terkini

Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tarakan Amankan Satu Orang Penjual Mercon

Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon yang diperjualbelikan bebas di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Hanip Matiksan, Kepala Satpol PP Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon yang diperjualbelikan bebas di Tarakan.

Dikatakan Hanip Matiksan, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, saat patroli, personel menemukan pelaku berjualan di wilayah Kelurahan Sebengkok.

"Kami amankan kemarin dia berjualan di wilayah Sebengkok. Personel sudah mengamankan orangnya dan barangnya," ungkap Hanip kepada TribunKaltara.com.

Ia melanjutkan, untuk tindak lanjutnya, pihaknya masih sebatas memberikan pembinaan.

Baca juga: Sungai Meluap, Dua Desa di Kecamatan Malinau Barat Tergenang, Warga Diminta Waspada

Pelaku juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, menjual petasan dan mercon.

Ia melanjutkan, yang diamankan personel Satpol PP tidak begitu berbahaya. Selain mercon juga diamankan kembang api.

"Jadi bukan yang skala besar. Dia penjual mercon skala kecil. Dan sudah kami tertibkan dan membuat pernyataan," jelasnya.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 mengatur mengenai larangan menjual dan menggunakan, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu seperti senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Ancamannya penjara dan hukuman mati.

Baca juga: Satu Penumpang Speedboat Positif Covid-19, Saat Swab Antigen di Pelabuhan Kayan II

Di pasal 187 KUHP juga mengatur hal tersebut. Salah satunya yakni menimbulkan ledakan, kebakaran maka pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut membahayakan orang umum.

Dan penjara 15 tahun jika membahayakan nyawa orang lain dan pidana penjara seumur hidup jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/5/2021), terjadi ledakan mercon yang menewaskan empat orang warga Desa Ngabean, Kecamaran Mirit, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Diduga sebelum ledakan, tujuh orang membuat mercon di rumah salah seorang warga sekitar pukul 16.00 WITA. Pukul 17.00 WITA terjadi ledakan dan di lokasi pembuatan mercon dan menewaskan empat orang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu 16 Mei 2021, Kota Tarakan Diprediksi Cerah Berawan di Siang Hari

Kembali Hanip melanjutkan, selama Ramadan kemarin, pihaknya juga rutin melakukan patroli dan khususnya menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.

"Jika personel saat patroli mendapati maka masih diberikan teguran juga ada yang ditertibkan langsung," urainya.

Adapu khusus tempat wisata dilanjutkan Hanip, pihaknya juga tetap ikut memantau. Dan mulai hari ini, Minggu (16/5/2021) akan melakukan patroli di Pantai Amal dan beberapa kawasan wisata lainnya.

"Rencana akan patroli dan saya sudah perintahkan kepada Kasi Operasi untuk melakukan pengawsan di Amal dan di tempat wisata lainnya," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved