Berita Tarakan Terkini
Walikota Tarakan Sebut Pelaku Perjalanan Arus Balik Khusus ASN Wajib Swab Test PCR
Masa peniadaan mudik berakhir Senin (17/5/2021) hari ini. Selanjutnya sesuai adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul imbau bagi pelaku perjalanan untuk melakukan swab test saat tiba di Kota Tarakan.
"Tidak dipungut biaya. Kalau positif hasilnya akan segera ditindaklanjuti," bebernya.
Lebih lanjut dr. Khairul menyoal ASN yang saat ini sedang cuti keluar Provinsi Kaltara, saat kembali ke Kot Tarakan diwajibkan melakulan swab test PCR. Ini untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Tarakan terhadap pelaku perjalanan dari luar Kaltara.
Ia juga mengimbau warga umumnya untuk melakukan uji PCR. Walaupun saat awal keberangkatan sudah ada surat keterangan hasil swab antigen yang ditunjukkan kepada tim validasi data kesehatan di pelabuhan dan bandara asal keberangkatan. Atau lanjutnya melakukan karantina mandiri selama beberapa hari.
(*)
Penulis: Andi Pausiah