Berita Daerah Terkini
Cerita Pasutri di Samarinda, Utang Biaya Persalinan Rp 45 Juta di Rumah Sakit, Ada Yayasan Membantu
Kisah pasangan suami istri (pasutri), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kisah pasangan suami istri (pasutri), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ini begitu pilu.
Bagaimana tidak, pasutri bernama Ataila (35) dan Anissa (32) tak mampu membayar biaya persalinan setelah melahirkan buah hati mereka, kepiluan mereka bertambah setelah harus dibebankan biaya sang buah hati yang menjalani perawatan selama 16 hari pasca dilahirkan pada Agustus tahun 2020 silam.
Belum reda rasa kehilangan buah hatinya, pasutri ini harus terbebani dengan biaya perawatan rumah sakit.
Nilai tagihan yang harus di bayar sendiri mencapai Rp 45 juta.
Kisah ini sendiri berawal ketika pasutri kurang beruntung ini, saat sang istri Anissa mengeluh sakit pada kandungannya yang belum sampai sembilan bulan.
Baca juga: Banjir di Malinau, Pemukiman Warga Perbatasan RI-Malaysia Terendam, Jembatan Desa Apau Ping Putus
Sang suami Ataila yang panik melihat penderitaan sang istri yang mengandung buah hati mereka segera membawa ke klinik di kawasan Jalan Merdeka, Kota Samarinda, untuk mendapat pertolongan medis.
Tetapi klinik tersebut tak mampu menangani, yang akhirnya memberikan rujukan ke rumah sakit di Samarinda.
Sesampainya di rumah sakit, Ataila disibukkan dengan urusan administrasi sementara sang istri berada di ruang IGD dan ditangani.
Singkat cerita, buah hati mereka pun lahir dalam keadaan prematur.
"Jadi Istri saya waktu itu keadaannya hamil, kemudian merasakan sakit dan saya bawa ke klinik pada bulan Agustus 2020 lalu itu. Karena klinik tidak mampu menangani akhirnya dirujuk ke rumah sakit umum.” jelas Ataila ditemui dikediamnnya Jalan Lambung Mangkurat, Gang Selamat, Kota Samarinda, (20/5/2021).
Bayi pasutri malang yang terlahir prematur ini akhirnya harus menjalani perawatan di ruang inkubator selama 16 hari.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Densus 88 Polri Belum Dikerahkan ke Papua Meski KKB Sudah Dicap Teroris
Selama waktu perawatan, Tuhan berkehendak lain, walau segala upaya telah dilakukan. Kondisi sang buah hati terus menurun.
Ataila yang bekerja serabutan juga tak memiliki jaminan kesehatan dan hanya memiliki surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.
Dia sempat kebingungan saat mengurus administrasi pemulangan istrinya dari rumah sakit kala itu.
“Saya tidak ada jaminan kesehatan apa-apa, cuma rujukan dari klinik. Saya hanya urus keterangan tidak mampu dari RT. Sempat kebingungan masalah biaya melahirkan dan rawat inapnya.” ucap Ataila lirih.
Dilanjutkan Ataila, guna melengkapi berkas administrasi rumah sakit, dia diminta untuk mengumpulkan berkas serta membayar biaya perawatan dengan cara dicicil semampunya waktu itu hingga saat ini.
"Saya juga sempat ke Dinas Sosial. kata Dinas Sosial sudah tidak bisa karena perlengkapan berkas tidak mencukupi. Saya sendiri juga tidak tahu rincian biaya apa saja, yang jelas diperjanjian saya minta untuk dicicil ke pihak rumah sakit," jelasnya.
"Saya juga bingung kenapa disuruh cicil semampunya padahal saya tidak mampu. jaminannya kartu keluarga.” imbuh Atalia.
Setahun berlalu, beban uang perawatan masih belum terlunasi. Kabar ini pun terdengar ke sebuah yayasan yang akhirnya melakukan pendampingan pada pasutri ini.
Yayasan Mansyur Tuah peduli sesama pun kemudian melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit.
Hingga dua kali proses mediasi berjalan, akhirnya pihak rumah sakit mengambil kebijaksanaan untuk membebaskan biaya perawatan selama di rumah sakit.
Baca juga: Honorer di Pemkab Berau Terlalu Banyak, Kepala Kepegawaian Minta SKPD Evaluasi Sesuai Kebutuhan
"Kami mediasi antara pasien dan pihak rumah sakit, setelah itu ya Alhamdulillah pasien tidak disuruh membayar tagihan selama 16 hari di rumah sakit. Namun pasien disuruh untuk membuat surat keterangan tidak mampu mulai dari RT, kelurahan hingga kecamatan.” ungkap H. Suriansyah, Pembina sekaligus Ketua Yayasan Mansyur Tuah peduli sesama, Kamis (20/5/2021) dikonfirmasi.
Dia juga mengajak masyarakat Samarinda mengurus jaminan kesehatan, agar permasalahan serupa tidak terulang.
H. Suriansyah, menilai bahwa membantu warga tidak mampu adalah wajib. Tetapi rumah sakit juga butuh kelengkapan berkas administrasi guna laporan pertanggung jawaban membantu keluarga tidak mampu.
"Tentunya juga mengajak seluruh masyarakat agar membuat jaminan kesehatan agar tidak menyulitkan administrasi rumah sakit. Memang kita semua wajib hukumnya membantu saudara kita yang sedang kesusahan, namun warga juga harus menyadari pentingnya kelengkapan administrasi sehingga semua pihak tidak ada yg kesulitan.” pungkasnya.
Dia pun juga menyampaikan, bahwa siapa pun yang membutuhkan bantuan untuk mediasi atau bantuan pendampingan bisa menghubungi call center yayasan yang dipimpinnya.
"Yayasan Mansyur Tuah juga menyediakan layanan call center bagi warga yang membutuhkan bantuan sosial di nomor kontak 082236278378," tutup H. Suriansyah.
(*)