Kabar Artis
Diputus Cerai dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Ajukan Banding ke PA Jakarta Selatan
Askara Parasady melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan akta permohonan banding pada Rabu (19/5/2021). Hal itu disampaikan Humas PA Jaksel.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
“Putusan tersebut pertama, eksepsi ditolak terus dalam pokok perkara gugatan penggugat dikabulkan sebagian,” kata Taslimah dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube Star Story, Sabtu (8/5/2021).
Lebih lanjut Taslimah menuturkan gugatan apa saja yang dikabulkan dan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Nindy Ayunda untuk bercerai dari Askara Parasady dan mendapat hak asuh atas dua anaknya.
Baca juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A32 5G, Preorder Mulai 26 Mei 2021
Gugatan penyanyi 32 tahun terhadap Askara Parasady berupa biaya pemeliharaan anak itu juga termasuk poin yang dikabulkan oleh PA Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda pun diketahui tidak akan menutup akses bagi pihak Askara Parasady untuk tetap berkomunikasi dengan anak.
“Gugatan yang diajukan penggugat dan dikabulkan yaitu gugatan perceraiannya, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan untuk anak,” lanjut Taslimah.
Sementara itu meski gugatan biaya pemeliharaan anak itu disetujui, Taslimah mengatakan nominal yang disampaikan Nindy tak dikabulkan oleh pihak pengadilan.
“Biayanya tidak dikabulkan seluruhnya kan tuntutannya sekian ratus juta untuk biaya penghidupan anak. Nah dikabulkannya tidak sejumlah tersebut,” ungkap Taslimah.

Diketahui dalam gugatannya itu Nindy meminta Askara untuk menafkahi buah hatinya sebesar Rp 100 juta.
Namun pihak PA Jakarta Selatan memutus sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan nominal tersebut naik 10 persen tiap tahun.
Baca juga: 67 Pekerja Migran Ilegal Kabur Sebelum Dilakukan PCR Swab, BP2MI Nunukan: Nggak Ada yang Awasi
“Untuk biaya pemeliharaan anak itu adalah 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen sampai anak tersebut dewasa atau mandiri,
“Sebelumnya yang diminta penggugat itu 100 juta. Intinya dikabulkan semua (gugatan) cuma jumlah nominalnya yang tidak seutuhnya dikabulkan” papar Taslimah.
Pada kesempatan itu Taslimah mengatakan putusan perceraian Nindy Ayunda dari Askara Parasady ini masih bisa banding dalam kurun waktu 14 hari setelah kedua belah pihak menerima isi putusan.
“Kalau kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sudah menerima isi putusan tersebut, setelah dia terima doitambah 14 hari, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya banding,” imbuh Taslimah.
Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu tidak ada upaya hukum dari pihak Nindy maupun Askara maka putusan PA Jakarta Selatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.