CPNS 2021

LENGKAP Jadwal Tes CPNS 2021, Formasi DIperlukan & Syarat yang Perlu Dilengkapi, Posisi Terbanyak?

Lengkap jadwal tes CPNS 2021, formasi diperlukan & syarat-syarat yang perlu dilengkapi, posisi terbanyak diperlukan?

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi Link pengumuman CPNS 2019, Pelamar Gagal tak Perlu Sedih. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO 

TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap jadwal tes CPNS 2021, formasi diperlukan & syarat-syarat yang perlu dilengkapi, posisi terbanyak diperlukan?

Secara resmi pemerintah telah mengumumkan tentang penerimaan CPNS di Indonesia yang akan dibuka tahun ini.

Dalam laman resminya, pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengumuman soal tes CPNS yang perlu diketahui oleh calon pelamar.

Mulai dari formasi apa saja, syarat-syarat yang diperlukan untuk dipenuhi hingga formasi terbanyak yang diperlukan.

Baca juga: CPNS 2021: Ada 3 Jenis Formasi Khusus, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Pengumuman Seleksi hingga Penentuan NIP CPNS

Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 tersebut direncanakan dilaksanakan pada akhir Mei 2021.

Hal itu diketahui dari dokumen paparan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RS saat Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN 2021, Jakarta, 6 Mei 2021.

Berikut jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Pengumuman seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1-11 Juli 2021.

Jadwal Ujian CPNS 2021

Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

- SKD CPNS dilaksanakan: Juli - September 2021

- SKB CPNS dilaksanakan: September - Oktober 2021

- Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS: Desember 2021

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Tana Tidung, Kepala BKPSDM KTT Enggan Berkomentar Banyak

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan pada Juli-September 2021, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi.

Sedangkan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tes, yaitu.

- Tes 1: Agustus 2021

- Tes 2: Oktober 2021

- Tes 3: Desember 2021 Penetapan Nomor Induk PPPK dilaksanakan Desember 2021.

Jadwal masih bisa berubah Perlu diketahui, jadwal tersebut dapat disesuaikan jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce menegaskan, jadwal resmi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB.

"Jadwal seleksi CASN yang resmi akan diumumkan dari website resmi KemenPAN-RB dan BKN," kata Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Update informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, imbuhnya direncanakan akan disampaikan pada Minggu depan.

"Kita akan update infonya ya minggu depan," tuturnya.

Ditambahkan, seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Instansi Tingkat Provinsi dan Kabupaten, Ada Guru hingga Perawat

Dokumen yang diperlukan

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2021 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“(Dokumen) sama tahun lalu,” ujar Paryono,

seperti diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2021.

Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

1. Kartu keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah.

4. Transkrip nilai.

5 Pasfoto.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Baca juga: Dibuka CPNS 2021, Pemkot Tarakan Siapkan 23 Formasi, Catat Tanggal Pengumumannya

Formasi terbanyak CPNS 2021

Melansir Twitter resmi Kemenpan RB, berikut ini rangkuman formasi terbanyak CPNS 2021.

1. Instansi Pusat

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:

- Penjaga tahanan

- Analis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analis Hukum Pertanahan

- Perawat.

2. Tingkat Provinsi

Adapun untuk tingkat provinsi formasi paling banyak

A. Kesehatan:

- Perawat

- Dokter

- Asisten apoteker

- Perekam Medis

- Bidan.

B. Teknis Polisi kehutanan

- Pengelola keuangan

- Pranata komputer

- Pengelola perpustakaan

- Penyuluh pertanian.

Baca juga: Dibuka CPNS 2021, Pemkot Tarakan Siapkan 23 Formasi, Catat Tanggal Pengumumannya

3. Tingkat kabupaten/kota

a. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata laboratorium kesehatan.

b. Teknis

- Auditor

- Penyuluh pertanian

- Pengelola keuangan

- Pengelola pengadaan barang/jasa

- Polisi pamong praja.

3 formasi khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Ada tiga formasi khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka akhir Mei ini.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.

Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Pengumuman Seleksi hingga Penentuan NIP CPNS

Untuk CPNS, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.

Formasi umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS.

Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS.

Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Tana Tidung, Kepala BKPSDM KTT Enggan Berkomentar Banyak

Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.

Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:

  • PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  • DISABILITAS

a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;

  • DIASPORA

a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

b. Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1;

c. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;

f. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

h. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2021: Ada Tiga Jenis Formasi Khusus, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved