CPNS 2021

Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Catat Jenis Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) akan segera dibuka.

Editor: Amiruddin
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Penerimaan CPNS 

TRIBUNKALTARA.COM - Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK segera dibuka, catat jenis dokumen yang wajib Anda siapkan.

Kabar baik bagi Anda yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dalam waktu dekat, pemerintah dijadwalkan bakal melaksanakan seleksi penerimaan CPNS.

Bukan hanya itu pemerintah juga disebut bakal melaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, tentunya ada sejumlah dokumen yang wajib Anda siapkan.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan sejumlah jenis dokumen yang wajib Anda siapkan jika hendak mendaftar dalam penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini.

Rencananya seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada 31 Mei 2021 mendatang.

Informasi tersebut, bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.

Baca juga: LENGKAP Jadwal Tes CPNS 2021, Formasi DIperlukan & Syarat yang Perlu Dilengkapi, Posisi Terbanyak?

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Meski demikian, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh BKN.

Terlepas dari itu, dalam seleksi CPNS ini ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar.

Dokumen tersebut, di antaranya:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Merujuk pada pendafaran CPNS sebelumnya di tahun 2019, dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.

Dokumen ini nantinya akan diunggah saat mendaftar seleksi CPNS di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: CPNS 2021: Ada 3 Jenis Formasi Khusus, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Seleksi - 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi - 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4. Masa Sanggah - 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS - September s.d. Oktober 2021

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021

Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Pengumuman Seleksi hingga Penentuan NIP CPNS

Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS :

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 di Instansi Tingkat Provinsi dan Kabupaten, Ada Guru hingga Perawat

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

 (*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/20/seleksi-cpns-2021-segera-dibuka-ini-dokumen-yang-perlu-disiapkan?page=all
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved