Berita Nasional Terkini

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK, Dilengkapi Formasi Terbanyak hingga Dokumen yang Wajib Pelamar Siapkan

Simak jadwal seleksi CPNS dan PPPK dan daftar formasi terbanyaknya dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Peserta CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK, dilengkapi formasi terbanyak hingga dokumen yang wajib pelamar siapkan.

Tak lama lagi, pemerintah segera melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK.

Bagi Anda yang bercita-cita jadi PNS, lebih baik sejak dini menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS dan PPPK mendatang.

Dalam artikel ini, TribunKaltara.com menyajikan jadwal seleksi CPNS dan PPPK.

Termasuk formasi CPNS dan PPPK terbanyak yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Tarakan, Jalur PPPK Dikhususkan Guru Honorer 

Simak jadwal seleksi CPNS dan PPPK dan daftar formasi terbanyaknya dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2021 segera dibuka pada 31 Mei 2021.

Menurut hasil rapat virtual persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 oleh pemerintah daerah, pendaftaran CASN dan PPPK dilaksanakan mulai 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyampaikan informasi tersebut melalui Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 pada Kamis (6/5/2021).

Seleksi PPPK Guru, mekanismenya akan diatur dan dijelaskan melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan KepegawaianNegara.

Seluruh proses seleksi diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadwal seleksi akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status PandemiCovid-19.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelahSKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Catat Jenis Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021

Seluruh kegiatan seleksi akan diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pendaftaran diakses melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Website tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Dikutip dari Instagram Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa daftar formasi terbanyak CASN Tahun 2021, sebagai berikut:

Formasi CPNS Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan

- Analis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analis Hukum dan Pertahanan

- Perawat

Baca juga: LENGKAP Jadwal Tes CPNS 2021, Formasi DIperlukan & Syarat yang Perlu Dilengkapi, Posisi Terbanyak?

Formasi CPNS Tingkat Provinsi - Kesehatan

- Perawat

- Dokter

- Asisten Apoteker

- Perekam Medis

- Bidan

Formasi CPNS Tingkat Provinsi - Teknis

- Polisi Kehutanan

- Pengelola Keuangan

- Pranata Komputer

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota - Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota - Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

Baca juga: CPNS 2021: Ada 3 Jenis Formasi Khusus, Simak Syarat dan Ketentuannya

Formasi CPPPK Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

Formasi CPPPK Tingkat Provinsi - Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Penjasorkes

- Guru Seni Budaya

Formasi CPPPK Tingkat Provinsi - Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Mulai dari Pengumuman Seleksi hingga Penentuan NIP CPNS

Formasi CPPPK Tingkat Provinsi - Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

Formasi CPPPK Tingkat Kabupaten/Kota - Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjasorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

ILUSTRASI - CPNS 2021 (Kolase TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - CPNS 2021 (Kolase TribunKaltara.com) (Kolase TribunKaltara.com)

Formasi CPPPK Tingkat Kabupaten/Kota - Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar

Formasi CPPPK Tingkat Kabupaten/Kota - Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker

Menurut informasi, PPK telah melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS, yang terdiri dari;

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan

- Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi

- Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.

Sementara BKN menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pendaftaran hingga pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Baca juga: CPNS 2021 Kemenkumham: Formasi Terbanyak yang Tersedia untuk Penjaga Tahanan

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Baca juga: Siapkan Berkas Anda, Penerimaan CPNS Segera Dibuka, Formasi Penjaga Tahanan hingga Perawat Terbanyak

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CPNS dan PPPK 2021: Berikut Jadwal dan Daftar Formasi Terbanyak dari Instansi Pusat hingga Kabupaten, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/23/cpns-dan-pppk-2021-berikut-jadwal-dan-daftar-formasi-terbanyak-dari-instansi-pusat-hingga-kabupaten?page=all
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved