Berita Daerah Terkini

Update Penganiaya Camat Tenggarong Jadi Tersangka Illegal Mining, Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan oknum penambang illegal, Taufik sebagai tersangka.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan oknum penambang illegal, Taufik sebagai tersangka kasus illegal Mining.

Diketahui, Taufik juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Arfan Boma yang mana pada Minggu, (9/5/2021) lalu terjadi keributan di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Baca juga: Memasuki Hari Kelima Pencarian Sudirman Belum Ditemukan, SAR Tarakan Menyisir Perairan Marungau

Saat itu Camat Tenggarong melakukan aksi pengusiran terhadap penambang yang diduga ilegal yang tengah beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan kebunnya dan diketahui milik tersangka.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian mengungkapkan, kasus illegal Mining tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal mining.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Waspada Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Malinau Minggu 23 Mei 2021

Bahkan ucap AKP Herman, barang bukti berupa satu unit alat berat exavator, kemudian juga pihaknya akan melengkapi berkas-berkas perkara dan memeriksa rekan tersangka yang turut membantu kegiatan tambang illegal tersebut.

“Setelah lengkap berkas penyidikan ini, baru kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kukar,” tegasnya. Minggu, (23/5/2021).

Baca juga: Info Cuaca Minggu 23 Maret 2021, BMKG Prediksi Kota Tarakan Diguyur Hujan Pagi dan Malam Hari

Ia juga menegaskan, akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sementara tersangka masih merupakan pelaku tunggal.

“Pasal yang disangkakan pasal 158 UU Minerba, kurang lebih ancaman hukumannya empat tahun,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved