Berita Daerah Terkini
Ucok Maling Dinamo Perusahaan di Bontang, Pelaku Ngaku Sering Kali Mencuri
Menjadi pengangguran membuat pria berinsial SM alias ucok ini melakukan beberapa kali di perusahaan tepatnya di PT Kaltim Said Barito Soda Kimia.

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG- Menjadi pengangguran membuat pria berinsial SM alias ucok ini melakukan beberapa kali pencurian disebuah perusahaan di Kota Bontang,
Perusahaan yang dicuri adalah di PT Kaltim Said Barito Soda Kimia di Kota Bontang Kecamatan Bontang Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sering kali mencuri akhirnya aksi SM ini diketahui oleh satpam perusahaan PT. Kaltim Said Barito Soda Kimia, di Bontang Utara.
Aksi Ucok dipergoki Satpam saat hendak membawa hasil curian satu unit Dinamo merk TECO milik perusahaan tanpa dilengkapi surat izin.
Baca juga: Prajurit TNI AL Diteriaki Maling dan Dikeroyok di Sidoarjo, hingga Polisi Dianiaya Ormas di Sumedang
Baca juga: Brankas dan Barang Mewah Digondol Maling, Polisi Sebut Terry Putri Alami Kerugian Hingga Rp 700 Juta
Baca juga: Dua Kali Mencuri, Pria Ini Berhasil Diamankan Polisi, Ditemukan Uang Rp 5 Juta
Setelah terbukti, tersangka pun langsung diserahkan ke pihak kepolisian Polres Bontang.
Dari pengakuan Ucok ke Polisi, pencurian yang dilakukan ini bukan kali pertama. Aksi serupa telah sering ia lakukan.
Hasil-hasil curian sebelumnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup Ucok. Sebab tersangka diketahui tak punya pekerjaan alias pengangguran.

"Dari pengakuan tersangka memang sering mencuri barang milik perusahaan untuk dijual," ungkap AKP Suyono, Kabag Humas Polres Bontang, Jumat (28/05/2021).
Dari aksi pencurian ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Baca juga: Dengan Cara Ini, Maling Ambil Handphone dan Bor Listrik, Korban Alami Kerugian Rp 10 Juta
- Satu unit Dinamo Merk TECO
- Satu kunci pas ukuran 14 dan 17
- Kunci ring ukuran 12 dan 13
- Satu kunci ring ukuran 17 dan 19
Kini seluruh barang bukti dan tersangka pun telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Atas perbuatan tersangka, Ucok akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan tindak kasus pencurian dengan pemberatan.
"dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Berita Daerah Terkini
Kota Bontang
Bontang Utara
Provinsi Kalimantan Timur
perusahaan
Polres Bontang
barang bukti
tersangka
pencurian
hukuman
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Covid-19 Varian Kraken Dikabarkan Masuk Balikpapan, Pasien WNA Asal Polandia Kerja di Tambang Migas |
![]() |
---|
Tim Kejati Geledah BPKAD Kutim, Kumpulkan Data soal Dugaan Korupsi Pembangunan C |
![]() |
---|
Astuti yang Gagal Dijual ke Filipina Jalani Rehabilitasi di COP Berau, Diajari Cara Buka Kelapa |
![]() |
---|
Individu Orangutan Khas Kalimantan ‘Astuti’ Nyaris Diselundupkan ke Filipina Lewat Manado |
![]() |
---|
Operator Alat Berat Korban Tewas Tertimbun Longsor di Bantuas Samarinda Merupakan Pekerja Tambang |
![]() |
---|