Berita Nasional Terkini

Cek Libur Nasional di Bulan Juni 2021, Besok Tanggal 1 Juni Libur Hari Lahir Pancasila

Cek libur nasional di bulan Juni 2021 ini. Besok tanggal 1 Juni merupakan hari libur memperingati Hari Lahir Pancasila sesuai Keppres Nomor 24/2026.

Editor: Sumarsono
freepik.com
Kalender 2021 dan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, hingga tanggal merah. (freepik.com) 

TRIBUNKALTARA.COM  - Cek libur nasional di bulan Juni 2021 ini. Besok tanggal 1 Juni merupakan hari libur memperingati Hari Lahir Pancasila.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dan tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

Selain itu, Keppres 24/2016 menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Hari libur merupakan hari ditunggu-tunggu para pegawai, pekerja maupun buruh, baik yang bekerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta.

Baca juga: Daftar Libur Nasional April 2021, Libur Jumat Agung dan Long Weekend di Hari Paskah

Setelah libur cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1442 H pada Mei 2021, apakah masih ada libur nasional di bula Mei ini?

Berikut ini daftar lengkap libur Nasional dan cuti bersama pada bulan Juni 2021.

Pada bulan Juni 2021, terdapat satu hari libur Nasional, yakni Hari Lahir Pancasila  tanggal 1 Juni 2021.

Libur cuti bersama dipotong lima hari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini tinggal dua hari.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tersebut, berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved