Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Simak Besaran yang Akan Diterima

Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini?

Editor: -
Tribunnews.com
BLT SUBSIDI GAJI -,Buaat pengaduan bila tak kunjung cair, simak juga cara cek Nama dapat BLT terbaru, login Kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Yang pasti, gaji ke-13 tahun ini tidak memasukkan kompenan tunjangan kinerja (tukin).

Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved