CPNS 2021

CPNS 2021: Jenis Dokumen dan Ukuran File yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS

Berikut ini jenis dokumen dan ukuran file yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS

Editor: -
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - CPNS 2021 (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini jenis dokumen dan ukuran file yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mengalami penundaan dari yang sebelumnya direncanakan pada 31 Mei 2021.

Hingga kini, kapan dimulainya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.

Meski begitu, sejumlah informasi lain terkait seleksi CPNS dan 2021 kini telah dimuat di portal pendaftaran SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Online 2021 SMA Sederajat di Malinau Dibuka Besok, SMAN 1 Siapkan Kuota 324 Siswa

Diantara informasi tersebut yakni mengenai dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh calon pelamar CPNS 2021.

Dijelaskan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan diantaranya yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkip nilai, pas foto, serta surat lamaran.

Dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: STNK Hilang? Begini Cara Mengurus untuk Dapatkan STNK yang Baru

Terkait persyaratan dokumen tersebut, belum diketahui apakah pelamar yang pernah mendaftar CPNS di periode sebelumnya juga harus mengunggah dokumen tersebut.

Atau syarat unggah dokumen tersebut hanya berlaku bagi pelamar yang mulai mendaftar pada periode tahun ini.

Pasalnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana sebelumnya menyebutkan bahwa pada seleksi CPNS 2021 ini akan ada peningkatan fitur di portal SSCASN.

Peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN.

Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika pelamar mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan di situs SSCASN tersebut.

Pendaftaran Satu Portal di SSCASN

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved