STNK Hilang? Begini Cara Mengurus untuk Dapatkan STNK yang Baru

Kehilangan STNK? Lalu bagaimana cara mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru?

Editor: -
Serempak
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kehilangan STNK? Lalu bagaimana cara mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru?

STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan.

Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.

Baca juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai Gratis di ATM Link, Simak Tips dan Perhatikan Hal-hal Ini

Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:

- KTP

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat

- BPKB

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Antre dan Tinggal Tunggu Terima Jadi

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved