STNK Hilang? Begini Cara Mengurus untuk Dapatkan STNK yang Baru
Kehilangan STNK? Lalu bagaimana cara mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru?
4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya