STNK Hilang? Begini Cara Mengurus untuk Dapatkan STNK yang Baru

Kehilangan STNK? Lalu bagaimana cara mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru?

Editor: -
Serempak
Ilustrasi STNK. 

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:

> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

> Pengesahan STNK: Rp 0

Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online, simak panduan berikut ini:

1. Pertama unduh aplikasi  Samsat Online Nasional di Google Play Store.

2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.

3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved