Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Antre dan Tinggal Tunggu Terima Jadi

Berikut ini cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR.

Editor: -
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca juga: Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Mobil SIM keliling masih beroperasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Baca juga: SIMAK! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Lengkap Jadwal, Jumlah Formasi Jabatan & Link Daftar

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved