Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Antre dan Tinggal Tunggu Terima Jadi

Berikut ini cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR.

Editor: -
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya. 

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

1.   SIM A: Rp 80.000

2.   SIM B I: Rp 80.000

3.   SIM B II: Rp 80.000

4.   SIM C: Rp 75.000

5.   SIM C I: Rp 75.000

6.   SIM C II: Rp 75.000

7.   SIM D: Rp 30.000

8.   SIM D I: Rp 30.000

9.   SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved