Berita Tarakan Terkini

Tabrakan Dua Pengendara Bisa Klaim Asuransi, Periode April-Mei 2021, 13 Kasus Ditangani Jasa Raharja

Tabrakan dua pengendara bisa klaim asuransi. Selama April hingga Mei 2021 tercatat 13 kasus kecelakaan yang ditangani Jasa Raharja Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Ahmad Arkam Nugraha, Kepala Kantor Jasa Raharja Kota Tarakan 

"Kemarin ada meninggal dunia dan tidak melaporkan karena yang bawa anak korban.  Ibunya meninggal dunia, anaknya disalahkan nggak ada yang melaporkan," urainya.

Menyoal banyak yang tidak mau melapor karena tak memiliki surat dokumen kendaraan yang lengkap, ia tak menampik banyak kasus seperti itu terjadi.

"Kami sampaikan  ke mereka bahwa Jasa Raharja tidak melihat itu. Mereka punya SIM dan STNK atau tidak.

Atau STNK mati atau tidak selama melibatkan tabrakan dua kendaraan atau orang yang ditabrak," jelasnya.

Untuk kecelakaan tunggal Jasa Raharja tidak menjamin khusus kasus tersebut.

Karena dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 lanjutnya, yang dikelola adalah yang memiliki penjamin pihak kedua dan sebaliknya. 

"Ketika terjadi tabrakan artinya kendaraan A menjamin penumpang di kendaraan B dan sebaliknya. Dan kedua orang ditabrak. Pejalan kaki, sepeda, becak yang ditabrak," jelasnya.

Baca juga: Risma Tak Tinggal Diam, Jelaskan Duduk Perkara Imbas Viral Bupati Alor Amon Djobo Marah dan Memaki

 Dalam hal ini kasus laka tunggal, tidak ada yang menjamin sehingga tidak ada tanggung jawab hukum terhadap  pihak ketiga.

 "Misal tabrak pohon, laka tunggal,  itu tidak ada yang menjaminkan. Apa yang dibayarkan di Samsat untuk pajak kendraan itu adalah orang  yang ditabrak dengan kendaraan lain," jelasnya.

Kecelakaan saat menaiki angkutan umum, masuk dalam UU Nomor 23 lanjutnya.

Jika secara legal dan resmi naik kapal laut misalnya lalu kecelakaan maka sudah diinclude dalam tiket resminya dan bisa diklaim.

Ia menambahkan, bagaimana dengan tabrakan sesama kendaraan dan pelaku lari atau kasus tabrak lari. Arkam menegaskan bisa pula diklaim asalkan ada laporan ke kepolisian.

Biasanya kasus tabrak lari kadang menyulitkan kepolisian mencari bukti sehingga agak lama proses penyelesaiannya. Kecuali jika ada saksi lanjutnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur, BKPP Malinau Masih Tunggu Petunjuk Teknis Rekrutmen

" Apalagi melapornya seminggu atau dua minggu kemudian. Tapi tetap ditangani. Mungkin diurus karena baru sembuh, saat kecelakaan tak bisa diurus korban.

Ada jangka waktunya nya sekitar enam bulan paling lambat. Agak sulit menemukan BB di lokasi kalau terlalu lama menunda pelaporan," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved