Berita Tarakan Terkini
Pemerintah Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021, Kemenag Tarakan Tunggu Rilis Resmi
Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021.
Ini disampaikan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Artinya setelah 2020 lalu dibatalkan, terhitung dua tahun berturut-turut ini dilakukan pembatalan keberangkatan haji sejak pandemi Covid-19 merebak.
Baca juga: Arab Saudi Buka Opsi Jemaah Haji Indonesia, Kakanwil Kemenag Kaltara Suriansyah: Kita Ready
Baca juga: 51 Calon Jemaah Haji Malinau Divaksin, Keberangkatan Belum Pasti, Masih Menunggu Ini
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang mana masih berlangsung.
Surat resmi pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini juga sudah dirilis pihaknya pada Kamis (3/6/2021) kemarin.
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag RI Tarakan, Shaberah yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan pihaknya sampai dengan Jumat (4/6/2021) hari ini belum menerima surat resmi dari Kemenag RI.
Namun ia tak menampik, pihaknya sudah menerima info pembatalan dan membaca di sejumlah media.
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji Utamakan Lansia, Dinkes Tarakan Sebut Dilaksanakan Bertahap
"Jadi kami masih menunggu surat resmi dari Kemenag RI pusat," beber Shaberah.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, apapun keputusan pemerintah tentang jadi atau tidak ataupun kembali ditundanya keberangkatan calon jemaah haji, itu yang terbaik dilakukan pemerintah. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak dan belum tahu pasti kapan berakhir.
"Berangkat atau batal untuk calon jemaah haji tahun 2021, itulah yang terbaik. Maka kami harap kepasa semua calon jamaah haji untuk bersabar," ujarnya.

Sebelumnya juga diberitakan, pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.
Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Baca juga: Keberangkatan Jemaah Haji Tertunda Akibat Covid-19, Kemenag Tarakan Tunggu Kepastian Arab Saudi
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.
Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah