Rabu, 22 April 2026

Berita Malinau Terkini

PPDB Online Untuk SMA di Malinau, Khusus Jalur Zonasi Wajib bagi Siswa di Daerah Domisili

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah pelaksana pendaftaran PPDB online wajib dilakukan di wilayah domisili.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di SMAN 1 Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (5/6/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah pelaksana pendaftaran PPDB online wajib dilakukan di wilayah domisili.

Hal ini diperuntukkan untuk sekolah jenjang SMA Negeri di Kabupaten Malinau yang menerapkan pendaftaran PPDB 2021 dengan penerimaan jalur zonasi.

Ketua Panitia PPDB 2021 SMAN 1 Malinau, Idah Sriyani menjelaskan sesuai petunjuk teknis, persyaratan dokumen pendaftaran dibagi 2 jenis, yakni dokumen persyaratan umum dan khusus.

Baca juga: PPDB 2021 Tingkat SMA/SMK di Tarakan, SMAN 1 Siapkan Empat Jalur, SMKN 1 Tiga Jalur

Baca juga: Aplikasi & Website PPDB Sudah Bisa Diakses Menggunakan WifI, Akhmad Yani Beber Butuh 2 Jam Perbaikan

"Jenis dokumen persyaratan ada dua, ada umum dan khsusus. Dokumen persyaratan khusus diperuntukkan untuk kelengkapan 4 jalur pendaftaran," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (5/6/2021).

Ada 4 jalur pendaftaran sekolah jenjang SMA Negeri di Malinau, meliputi jalur zonasi, afirmasi atau keluarga miskin (Gakin), perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Baca juga: Hari Pertama PPDB Online Tarakan Jaringan WiFi Rusak, Sekolah Sebut Pendaftar Bingung Pakai Aplikasi

Di Kabupaten Malinau, ada 5 SMAN yang menerapkan pendaftaran jalur zonasi, yakni SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5 dan SMAN 8.

"Untuk jalur zonasi digunakan dokumen persyaratan umum, calon peserta didik wajib berada di zona sekolah. Contohnya, di SMAN 1, pendaftar wajib berdomisili di zona 1," katanya.

Sejumlah calon pendaftar saat mendatangi SMKN 1 Tarakan untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara pendaftaran PPDB
Sejumlah calon pendaftar saat mendatangi SMKN 1 Tarakan untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara pendaftaran PPDB (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara membagi 4 zona wilayah untuk daerah Kabupaten Malinau.

SMAN 1 Malinau digolongkan wilayah zona 1 mencakupi Kecamatan Malinau Kota, Desa Malinau Kota, Malinau Hulu, Pelita Kanaan, Malinau Hilir, Tanjung Keranjang dan Batu Lidung.

Baca juga: PPDB Online di Tujuh SMA dan SMK Kabupaten Malinau Dibuka, Berikut Tata Caranya

Menurutnya, karena berkaitan dengan zonasi wilayah, calon peserta didik diwajibkan mendaftar di wilayah domisilinya. Pendaftaran dilakukan melalui perangkat teknologi smartphone.

"Pendaftaran dilakukan melalui smartphone, daftarnya harus di rumah sesuai wilayah domisili. Karena nanti terdata di sistem. Karena jalurnya zonasi, jadi harus sesuai titik koordinat," ucapnya.

Berbeda halnya dengan SMA Negeri, untuk SMK tidak menerapkan jalur zonasi. Pendaftaran PPDB 2021 untuk SMK di Malinau menerapkan 2 jalur, yakni jalur reguler dan jalur afirmasi/Gakin.

Baca juga: Wajib Daftar PPDB Online, SMKN 2 Malinau Akan Terima 216 Peserta Didik Baru, Buka 2 Jalur Penerimaan

Jalur afirmasi dan Gakin diperuntukkan untuk dua kategori pendaftar, yakni untuk peserta didik penyandang disabilitas dan peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pendaftaran secara daring dilakukan melalui website PPDB 2021 Kalimantan Utara di https://sip-ppdbku.com.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved