Berita Nasional Terkini

Diduga Jaringan JAD, Keberadaan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Balikpapan Masih Misteri

Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ).

Editor: Amiruddin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Densus 88 Mabes Polri 

Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.

Baca juga: Ngotot Tak Mau Serahkan Anak ke Tsania Marwa, Atalarik Syach Sebut Eksekusi Seperti Gerebek Teroris

Baca juga: Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur Berulah Jelang Lebaran, 2 Warga di Poso Tewas Dibunuh

Baca juga: Teroris MIT Poso Bantai 4 Pekebun Kopi di Kalemago, Polisi Beber Motif, Fakta Lain Terungkap

Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penanahan selama 14 hari.

Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," jelasnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terduga Teroris yang Ditangkap di Balikpapan Diduga Kelompok JAD, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/07/terduga-teroris-yang-ditangkap-di-balikpapan-diduga-kelompok-jad?page=all
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved