Berita Nasional Terkini
Diduga Jaringan JAD, Keberadaan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Balikpapan Masih Misteri
Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ).
Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.
Baca juga: Ngotot Tak Mau Serahkan Anak ke Tsania Marwa, Atalarik Syach Sebut Eksekusi Seperti Gerebek Teroris
Baca juga: Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur Berulah Jelang Lebaran, 2 Warga di Poso Tewas Dibunuh
Baca juga: Teroris MIT Poso Bantai 4 Pekebun Kopi di Kalemago, Polisi Beber Motif, Fakta Lain Terungkap
Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penanahan selama 14 hari.
Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.
"Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," jelasnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official