Kecelakaan Speedboat Nunukan
Kecelakaan Speedboat Ryan Tewaskan 6 Penumpang, Hari ini UPP Bunyu Persiapan Periksa Nakhoda Kapal
Kecelakaan speedboad Ryan tewaskan 6 penumpang, hari ini UPP Bunyu persiapan periksa nakhoda kapal.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kecelakaan speedboad Ryan tewaskan 6 penumpang, hari ini UPP Bunyu persiapan periksa nakhoda kapal.
Mulai Selasa (8/6) hari ini, pemeriksaan terhadap nakhoda speedboat (SB) Ryan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan enam orang penumpangnya meninggal dunia, dilaksanakan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu.
Mempertimbangkan lokasi kejadian di Desa Pelaju Kecamatan Sembakung, akhirnya pemeriksaan ini diambil alih UPP Bunyu.
Mengingat pula, Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan berada dekat dan masuk wilayah kerja UPP Bunyu.
Baca juga: Mungkinkan Ada Tersangka, Polda Kaltara Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kecelakaan Speedboat Ryan
Baca juga: 6 Korban SB Ryan Terbalik Tewas, Bagaimana Ketentuan Speedboat Non Reguler? Ini Kata Dishub Kaltara
Baca juga: Kecelakaan SB Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara Belum Bisa Larang Operasional Speedboat Non Reguler

Dibeberkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Capt M. Hermawan melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Capt Romy Sumardiawan, ia mendapatkan informasi SB Ryan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan.
Ia mengakui tidak mengetahui pasti bagaimana kronologis kejadian. Dan kejadian sudah dilaporkan oleh UPP Bunyu.
" Informasi dari kepala UPP, saat ini sudah menuju Polsek Sembakung," ujar Capt. Romy kepada TribunKaltara.com, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, Romy menjelaskan, saat ini UPP Bunyu persiapan untuk proses pemeriksaan bekerja sama dengan Polsek Sembakung.
Karena saat awal kejadian, Polsek Sembakung bergerak cepat menangani kasus tersebut meski belum sampai di tahap penyelidikan.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2019, kasus kecelakaan laut ditangani pihak UPT di bawah naungan Dirjen Perhubungan Laut. Nantinya jika ada tindak pidana umum maka pemeriksaan dilakukan aparat kepolisian.
"Sedangkan tindak pidana pelayaran masuk ke ranah penyelidikan penyidik KSOP/PPNS," urainya.

Jika dia ditemukan ada unsur kesalahan atau pelanggaran berkaitan dengan profesi, lanjut Capt. Romy, maka barulah akan ditangani KSOP. Namun itu jika dari UPP Bunyu meminta bantuan penyidikan kepada KSOP.
Hingga saat ini ia mengakui belum mendapatkan informasi resmi, karena nanti setelah UPP Bunyu melakukan pemeriksaan, baru pihaknya mendaparkan keterangan resmi sebab terjadinya kecelakaan SB Ryan.
"Meski UPP Bunyu ini berada di bawah KSOP Tarakan sebagai koordinator, namun dari UPP Bunyu bisa langsung menyampaikan hasil pemeriksaan ke Dirjen Perhubungan Laut, kecuali UPP Bunyu membutuhkan bantuan penyidik petugas pemeriksa kecelakaan kapal dari KSOP Tarakan," jelasnya.
Tahap selanjutnya, setelah nakhoda dipanggil, memberikan keterangan dan menceritakan apa yang terjadi baru diketahui bagaimana kejadiannya.
Romy juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya tak menerima laporan manifes kapal dan berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.