Kecelakaan Speedboat Nunukan

Kecelakaan SB Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara Belum Bisa Larang Operasional Speedboat Non Reguler

Kecelakaan SB Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara belum bisa larang operasional speedboat non reguler.

DOKUMENTASI WARGA
Kondisi di area pinggiran sungai di Desa Pelaju Kecamatan Sembakung pasca terbaliknya speedboat Riyan, Senin (7/6/2021). DOKUMENTASI WARGA 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kecelakaan SB Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara belum bisa larang operasional speedboat non reguler.

Satu hari setelah speedboat Ryan mengalami kecelakaan dan memakan korban jiwa, pihak Dishub Kaltara mengaku tidak dapat melakukan pelarangan operasional speedboat non-reguler.

Menurut Kabid Perhubungan Laut Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin trayek untuk speedboat non-reguler.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Buka Peluang Dibentuknya Pansus Kecelakaan Speedboat di Nunukan

Baca juga: Speedboat Ryan Terbalik Tewaskan Warga di Nunukan, Dishub Kaltara Sebut Sudah Komunikasi Dengan KNKT

Baca juga: Pencarian Jahra Korban Speedboat RyanTerbalik Nihil, Tim Gabungan Terkendala Arus Sungai Deras

Jahra, korban speedboat terbalik di perairan sungai Sembakung ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Selasa (08/06/2021), pukul 12.00 Wita. (HO/ Basarnas Tarakan)
Jahra, korban speedboat terbalik di perairan sungai Sembakung ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Selasa (08/06/2021), pukul 12.00 Wita. (HO/ Basarnas Tarakan) (HO/ Basarnas Tarakan)

 

Pihaknya juga tidak dapat melakukan penertiban sendiri tanpa dukungan instansi lainnya.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin non-reguler, kita harus duduk bersama, untuk siapa yang bisa menertibkan kita harus duduk bersama," ujar Kabid Perhubungan Laut Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala, Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut, Datu Iman menjelaskan bila penertiban hanya dapat dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi atau justifikasi dari KNKT, bila operasional speedboat non-reguler tidak layak.

"Penertiban itu, kalau ada yang menjustifikasi itu tidak layak, kita bisa melarang, karena kita ini bekerja bukan berdasarkan asumsi ada dasarnya," katanya.

Ditanyakan mengenai penertiban speedboat non-reguler di Pelabuhan Tengkayu, Tarakan, Datu Iman mengatakan penertiban terkendala dilema.

Lantaran di satu sisi, speedboat non-reguler tidak memenuhi spesifikasi untuk melakukan perjalanan dengan trayek jauh antarpulau. Namun di sisi lain ada pengemudi dan pengusaha yang harus terpenuhi kebutuhan ekonominya.

Dirinya berharap ada dukungan semua pihak, apabila penertiban speedboat non-reguler dilakukan.

"Untuk yang di Tengkayu akan kita tertibkan, tapi memang dilema, di satu sisi tidak sesuai spesifikasi di sisi lain ada permasahan ekonomi," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja Kaltimra Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tarakan, Berikut Daftar Namanya

Baca juga: Dishub Kaltara Ungkap Penyebab Kecelakaan Speedboat Ryan, Sebut Lewat Alur Pelayaran Sulit

Baca juga: 5 Orang Warga Atap Korban Speedboat Terbalik Hari Ini Dimakamkan, Pencarian Jahra Terkendala Arus

Penggalian pemakaman 5 korban jiwa, di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (08/06/2021), pagi. (Istimewa).
Penggalian pemakaman 5 korban jiwa, di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (08/06/2021), pagi. (Istimewa). (HO)

 

"Kita harus duduk bersama dan butuh dukungan semua pihak, karena kami tidak bisa langsung turun dan melarang, bisa habis kita. Karena kita ada batas kewenangan dan yang kita kelola hanya di Pelabuhan Tengkayu Tarakan dan Liem Hie Djung Nunukan," ujarnya.

Ditanyakan mengenai imbauan memenuhi spesifikasi dan melengkapi alat keselamatan bagi setiap speedboat non-reguler, pihaknya mengaku telah menjalankan imbauan, namun dirinya tidak memungkiri bila speedboat non-reguler masih diperlukan oleh masyarakat lain.

"Kalau imbauan sudah ada imbauannya, tapi memang serba sulit di satu sisi memang tidak sesuai spesifikasi di sisi lain masih dibutuhkan oleh banyak orang, jadi tidak bisa kita sendiri yang menertibkan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved