Berita Nasional Terkini
Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM
Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan hingga TWK Pegawai KPK, ini rekam jejak laporan yang disampaikan ke Komnas HAM.
Satu di antaranya, yakni penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden
Baca juga: BEM Nusantara Bereaksi! Harapkan Polemik Pegawai KPK Segera Selesai, Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021).
Panggilan ini berkaitan dengan aduan pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyebut, total sudah ada 10 surat panggilan pimpinan KPK yang dilayangkan sampai Selasa (8/6/2021) hari ini.
Tidak hadirnya pimpinan KPK itu juga diakui oleh Anam.
"Kami sudah melayangkan sebenarnya semejak minggu kemarin, 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi infromasi keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan peristiwa ini bagaimana."
"Salah satunya adalah pemanggilan yang harusnya terjadi hari ini, namun teman-teman pimpinan KPK kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa )8/6/2021).

Dikatakannya, panggilan itu untuk mengklarifikasi soal polemik TWK pegawai KPK itu, yang diduga ada unsur pelanggaran HAM.
"Informasi, keterangan dokumen dan sebagainya harus kami klarifikasi, kami dalami. Kami kasih kesempatan semua orang dinyatakan di situ untuk memberi keterangan," jelasnya.
Meskipun tak datang, Komnas HAM masih membuka ruang bagi pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.
"Kalau hari ini, Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberi kesempatan untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri," jelasnya.
Anam menekankan, dalam masalah ini, Komnas HAM hanya mengklarifikasi fakta dari aduan pegawai KPK, bukan lembaganya.
"Basisnya mengklarifikasi fakta, dia tidak mengklarifikasi institusi," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri saat Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Gratifikasi Rp 141 Juta
Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos
Sudah Periksa 19 Pegawai KPK

Sampai saat ini, Komnas HAM sudah memerika 19 orang pegawai KPK.