Berita Nasional Terkini
Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM
Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan hingga TWK Pegawai KPK, ini rekam jejak laporan yang disampaikan ke Komnas HAM.
"Sebanyak 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali. Ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Anam.
Selain itu, Anam menyebut pihaknya menerima tiga bundle dokumen, yang berisi sekitar 650 halaman.
"Hampir 650-an halaman itu kami dapatkan isinya berbagai informasi termasuk informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos," imbuh dia.
Dari pemeriksaan dan 3 bundle dokumen itu, pihak Komnas HAM menemukan beberapa informasi.
Diantaranya, informasi terkait proses TWK berlangsung, lalu lahirnya prosedur dan landasan hukumnya.
"Yang keempat, terkait soal substansi apa saja selama proses (TWK) itu berlangsung."
"Berikutnya, terkait soal fungsi dan tugas model kerja, teman-teman yang kami periksa."
"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.
Baca juga: Firli Bahuri Singgung Pengkhianat Pancasila saat Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
Baca juga: Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian
Alasan Pimpinan KPK Tak Hadir
KPK mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasI Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Baca juga: Firli Bahuri Terancam dari Kursi Ketua KPK Imbas TWK Pegawai, ICW Ramai-ramai Lapor ke Kapolri
Baca juga: Reaksi Mabes Polri saat ICW Desak Kapolri Copot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Polisi Aktif
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official