Berita Daerah Terkini
Ditetapkan Tersangka Sejak 2020 dan Mangkir, Berikut Kronologi Jemput Paksa Tim Gabungan Kejaksaan
Ditetapkan tersangka sejak 2020 dan Mangkir, berikut kronologi jemput paksa tim gabungan Kejaksaan.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Ditetapkan tersangka sejak 2020 dan Mangkir, berikut kronologi jemput paksa tim gabungan Kejaksaan.
Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan Batubara, dijemput paksa.
Kegiatan penyimpangan yang dilakukan yakni memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron di Kukar, Kasus Dugaan Penyimpangan Pembayaran Royalti Batubara
Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: 16 Formasi Mulai dari Jaksa, Jurnalis hingga Pengawal Tahanan/Narapidana
Baca juga: MUTASI di Kejaksaan Agung Bergulir, Berikut 22 Pejabat Baru yang Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin

Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad menegaskan, bahwa tersangka H selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR, sudah ditetapkan tersangka sejak 2020 silam.
"Bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penetapan tersangka sejak tanggal 19 Mei 2020 dan telah diakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik
Kejaksaan Tinggi Kaltim," tegasnya ssat press rilis, Jumat (11/6/2021) siang.
Yang bersangkutan sendiri saat menjalani pemeriksaan sempat menjadi saksi, hingga akhirnya statusnya naik tersangka.
Dari situlah tersangka mulai menghilang dan ditetapkan DPO oleh Kejati Kaltim.
Beberapa pemanggilan guna pemeriksaan dengan status tersangka yang dilayangkan Kejati Kaltim selalu tak dihadiri tersangka H.
"Perkara ini hampir satu tahun, ketika jadi tersangka kita usaha panggil lagi tapi tidak pernah memenuhi panggilan, kita cari jadi kami jemput paksa (tangkap) dini hari tadi," sebut Emanuel Ahmad.
"Kita periksa sebagai saksi tahun 2020, saat naik status sebagai tersangka tidak hadir (mangkir)," imbuhnya.
Baca juga: Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Baca juga: Perkuat PPNS, Pejabat Balai Karantina Pertanian Sambangi Kejaksaan Negeri Tarakan
Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: 16 Formasi Mulai dari Jaksa, Jurnalis hingga Pengawal Tahanan/Narapidana
Ditangkap di Kukar
Tim Gabungan Kejaksaan tangkap buronan kasus dugaan penyimpangan pembayaran royalti batubara di Kutai Kartanegara ( Kukar).
Anggota gabungan korps Adhyaksa dari Tim intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Tim inteljen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kaltim, dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tenggarong, pada Jumat (11/6/2021) dini hari tadi.
Tersangka berinisial H (52) yang ditangkap sendiri, ialah buronan atau Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti, dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.