Berita Daerah Terkini
Ditetapkan Tersangka Sejak 2020 dan Mangkir, Berikut Kronologi Jemput Paksa Tim Gabungan Kejaksaan
Ditetapkan tersangka sejak 2020 dan Mangkir, berikut kronologi jemput paksa tim gabungan Kejaksaan.
"Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat memberikan keterangan, siang (11/6/2021) hari ini.
Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini, tersangka H, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: Buka 4.148 Formasi, Ada Formasi untuk Jaksa dan Pranata Barang Bukti
Baca juga: BPJS Ketengakerjaan Tarakan Laporkan Perusahaan Kayu ke Kejaksaan, Sembilan Bulan Tunggak Iuran
Lalu langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemerksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ungkap Emanuel Ahmad.
Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official