Berita Daerah Terkini

Ditetapkan Tersangka Sejak 2020 dan Mangkir, Berikut Kronologi Jemput Paksa Tim Gabungan Kejaksaan

Ditetapkan tersangka sejak 2020 dan Mangkir, berikut kronologi jemput paksa tim gabungan Kejaksaan.

TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tersangka H (52) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif, digiring petugas Kejati Kaltim. TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat memberikan keterangan, siang (11/6/2021) hari ini.

Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini, tersangka H, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: Buka 4.148 Formasi, Ada Formasi untuk Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Baca juga: BPJS Ketengakerjaan Tarakan Laporkan Perusahaan Kayu ke Kejaksaan, Sembilan Bulan Tunggak Iuran

Lalu langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemerksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ungkap Emanuel Ahmad.

Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved